
Ada beberapa hot isu atas pembahasan RUU Advokat ini diantaranya adalah multi bar, kewenangan pengangkatan, dewan advokat nasional, mitra penegak hukum, pengakuan sebagai advokat sebelum sumpah tahun 2012 dan melemahnya imunitas profesi advokat apabila RUU Advokat ini disahkan.
"Apabila kita mau jujur keberadaan RUU Advokat ini tidak bisa dipisahkan dari kisruh kelembagaan advokat. Ada pihak-pihak yang mencoba melemahkan profesi advokat yang merupakan profesi yang mulia (ovicium nobile)" kata Sekjen PAHAM Indonesia, Sylviani Abdul Hamid dalam keterangan tertulisnya sesaat lalu, Kamis (11/9).
Jelas dia, keberadaan dewan advokat nasional akan menjadikan advokat tidak lagi dalam posisi yang independen dan ini sangat berbahaya bagi para pencari keadilan yang akan berhadapan dengan penguasa; karena dalam RUU tersebut keberadaan dewan advokat nasional sangatlah politis peroses pemilihanya dan akan menjadi lembaga negara karena mendapatkan dana dari pemerintah.
"Masyarakat harusnya bisa intervensi atas pembahasan RUU Advokat ini karena salah satu yang sangat dirugikan apabila RUU ini disahkan adalah masyarakat pencari keadilan," tegas Sylvi yang lembaganya memiliki cabang di 22 Provinsi se Indonesia (rmol)
Tag :
politik