Pemilihan hanya akan diikuti oleh enam fraksi yang telah mengajukan nama anggota komisi dan AKD saat sidang paripurna. “Kalau tidak mendaftarkan anggota tidak bisa menjadi anggota alat kelengkapan dewan,” kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/10).
Empat fraksi yang terdiri dari PDIP, PKB, Nasdem, dan Hanura mesti mendaftar nama-nama anggotanya di paripurna jika ingin mengikuti pemilihan pimpinan komisi dan AKD. “Tidak boleh main nyelonong masuk di alat kelengkapan. Itu undang-undang,” ujarnya.
Fahri berharap pemilihan pimpinan komisi dan AKD bisa dilakukan secara musyawarah mufakat. Namun jika musyawarah tidak mencapai kata sepakat, maka pemilihan dilakukan dengan voting lewat sistem paket.
“Kalau musyawarah mufakat sukses ya kita musyawarah mufakat. Kalau ada dua paket ya kita voting gitu,” katanya.
Sampai saat ini sudah ada enam fraksi yang telah menyerahkan nama anggota di komisi dan AKD. Yaitu, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan PPP.(rol)
Tag :
nasional