
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Tony T Spontana mengatakan, Bimo memenuhi panggilan penyidik pada Rabu
(8/10), sekira pukul 11.00.
"Pada pokoknya (pemeriksaan) mengenai
ada atau tidaknya keberadaan dan keterkaitan saksi dalam kegiatan
Pengadaan Armada Bus Transjakartadan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum
Reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2013,"
ungkap Tony, Kamis (9/10).
Sedangkan pada Kamis (9/10), penyidik
juga memeriksa mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi. Mereka adalah
Kepala Bidang Teknologi Sarana Transportasi Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi Setyo Margono Utomo, bekas Kepala BPPT Marzan Aziz
Iskandar.
Saksi Setyo diperiksa terkait keberadaan
tugas saksi sebagai bagian dari tim Konsultan Perencana maupun
Konsultan Pengawas dari BPPT untuk kegiatan pengadaan proyek.
Sedangkan Marzan Azis Iskandar tidak
hadir memenuhi panggilan penyidik karena ada agenda kegiatan yang tidak
bisa ditinggalkan. "Memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya
sebagai saksi," katanya.
Sedangkan saksi Iwan Kusnadi, Marketing
PT Citra Murni Semesta yang juga diagendakan menjalani pemeriksaan
tidak memenuhi panggilan. "Saksi Iwan Kuswandi tidak hadir memenuhi
panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Tony. (jpnn)
Tag :
Hukum