Kepolisian Sektor Metro Pulogadung meringkus M bersama tiga rekannya di sebuah kantor di Jalan Kanci No 22 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu (29/10) malam.
“Semalam sekitar pukul 20.30 WIB, kami mengamankan tersangka. Keempatnya, yaitu dua orang yang merupakan pasangan suami istri dan dua pria warga negara asing,” tutur Kapolsek Metro Pulogadung, Kompol M. Nasir, di Jakarta, Kamis (30/10).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka M merupakan warga negara Kongo yang sudah menetap di Jakarta selama 17 tahun.
Berdasarkan pengakuan M, dirinya sempat menjadi pemain bola di Indonesia, membela klub Arema Malang. Sementara tersangka WNA lainnya adalah M Lami Sayidi, warga negara Gambia.
Petugas menyita uang palsu sekitar 1.600 dollar AS, pecahan 100 dollar AS, 9200 lembar yang akan diubah menjadi uang dollar serta minyak noxime oxide satu botol yang jika digosokkan ke kertas hitam berubah menjadi dollar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(trbn)
Tag :
Olahraga