Pemkot Depok Di Tuntut 50 M Oleh Warga Korban Gusuran

Abadijaya News : Pasangan suami istri, Muslim Bachrudin (46) dan Hawari (46), berharap ada ganti rugi atas lahan dan bangunan rumah mereka di Terminal Depok, yang digusur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Rabu, 8 Oktober 2014 lalu.

Lahan yang diklaim dimiliki oleh pasutri ini adalah seluas 2.385 meter persegi. “Sebab, kami membeli lahan ini dan merupakan pemilik sahnya. Lahan kami berbeda dengan kios dan lapak pedagang yang menyewa dengan pihak terminal,” kata Muslim di lahan yang diklaimnya di Terminal Depok, Jumat, 10 Oktober 2014.

Menurut Muslim, lahan miliknya itu adalah atas nama ibunya, Maspiah, dengan surat kepemilikan berupa girik letter C. “Kami lebih dulu tinggal di lahan ini, sebelum Terminal Depok ada,” ujar ayah tiga anak ini.

Ia mengatakan, lahan seluas 2.385 meter persegi itu dibeli ibunya tahun 1962. Bahkan, kata Muslim, sejak tahun 1986, ia rutin membayar PBB atas lahan miliknya itu. “Terakhir saya bayar PBB tahun 2012 sebesar Rp 18 juta, saat pajaknya naik,” ujarnya.

Muslim menjelaskan, sesuai pembayaran PBB terakhir tahun 2012 lalu, nilai NJOP lahan rumahnya adalah Rp 3,1 juta per meter persegi. Dia mengatakan, harga pasaran lahan biasanya adalah tiga kali lipat dari harga NJOP.

“Sekarang harga pasaran tanah di pinggir Jalan Margonda seperti lahan kami ini sudah mencapai Rp 20 Juta per meter perseginya,” kata Muslim.

Karena itu, jika merunut harga pasaran tanah, harga lahannya yang seluas 2.385 meter persegi bisa mencapai Rp 50 miliar. “Jika sesuai harga tanah, kami menuntut ganti rugi Rp 50 miliar kepada Pemkot Depok. Jika mereka tidak mampu, kami mau bernegosiasi,” tegasnya.

Hawari, istri Muslim, mengaku mereka bersusah payah mengumpulkan uang Rp 18 juta untuk membayar PBB atas lahan mereka pada 2012 lalu. “Sebelumnya, besarannya tidak segitu. Waktu naik jadi Rp 18 juta, kami baru bayar sekali tahun 2012,” kata Hawari. Karena besarnya biaya PBB, kata dia, pada 2013, mereka belum membayar PBB atas lahan mereka.(kompas)
pageads
Tag : Depok