"Saya diperiksa sebagai tersangka hari
ini dalam kasus dugaan suap Akil Mochtar, hakim di MK sehubungan dengan
Pilkada Tapteng," kata Bonaran di KPK, Jakarta, Senin (6/10). Ia tiba
sekitar pukul 09.15 WIB.
Dalam kesempatan ini, Bonaran menyeret
nama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Nama Bambang disebut Bonaran
merupakan pengacara Dina Riana Samosir. Dina adalah lawan Bonaran di MK.
"Tahukah kalian siapa lawan saya di
Pilkada Tapteng yang ada di MK itu? Dina Riana Samosir. Siapakah
pengacara Dina Riana Samosir? Waktu itu adalah Bambang Widjojanto yang
sekarang salah satu komisioner di KPK," tuturnya.
Bonaran mengungkapkan salah satu
permohonan Bambang adalah meminta agar dirinya didiskualifikasi sebagai
calon Bupati Tapteng. "Alasannya waktu itu adalah perkara Anggodo,"
tandasnya.
Penetapan tersangka Bonaran merupakan
pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia
disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Bonaran sudah dicegah ke luar negeri
sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan
pencegahan supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak
sedang berada di luar negeri.
Dalam putusan Akil, Bonaran disebut
terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat
terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah
dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun
keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
Saat perkara permohonan keberatan itu
diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar
Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi
Akil.
Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi (jpnn)
Tag :
Daerah