Abadijaya News : Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
menegaskan, pimpinan DPR tak menganggap paripurna yang digelar partai
Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Menurut dia dalam sebuah rapat
paripurna, pihak yang mengundang tak sembarangan.
"Rapat hari ini siapa yang
mengundang? Ngga bisa cuma lewat SMS terus ngumpul-ngumpul," kata
Fahri di Gedung DPR, Senayan, Selasa (4/11/2014).
Menurutnya, kata-kata paripurna itu
merupakan suatu terminologi hukum, dan didefinisikan di dalam UU.
Fahri juga mempertanyakan ruangan tempat para fraksi KIH mengadakan
rapat tersebut yang bukan di Ruang Rapat Paripurna DPR.
"Kita mendengar tadi protes karena
enggak dikasih ruang paripurna. Enggak boleh, karena ruang paripurna
itu menurut UU yakni tempat rapat paripurna, sementara tidak ada
rapat paripurna," kata Fahri.
Fahri juga menyesalkan sikap Fraksi
PDIP, yang memperbolehkan ruang rapat mereka dijadikan sebagai tempat
rapat para fraksi KIH tersebut. Menurut Fahri, Fraksi PDIP telah
bersikap tidak bertanggungjawab dengan membolehkan ruangan tersebut
dipakai.
"Rapat di ruangan PDIP itu memang
diatur, itu pembagian ruangan itu sendiri pake aturan dong. Tidak
sembarangan," katanya.
Diketahui, DPR versi KIH dengan
pimpinan sementara Ida Fauziah menggelar rapat paripurna. Rapat itu
digelar oleh lima fraksi PDIP, Hanura, NasDem, PKB dan PPP di ruang
Fraksi PDIP/Badan Musyawarah.
Dalam rapat tersebut, mereka membahas
penetapan alat kelengkapan dewan (AKD).(tribun)
Tag :
Parlemen