Kenaikan BBM Sangat Menyengsarakan Masyarakat Papua


Abadijaya News : Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dirasakan paling memberatkan warga di Papua. Sebelumnya harga BBM di sana sudah mahal.

Yanes Murbi, anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Papua mengatakan sebelum ada kenaikan harga BBM di Papua terbilang tinggi. Ada yang Rp 10.000-15.000 per litar.

“Tapi di sejumlah kabupaten per liternya bisa Rp 50 ribu, malah ada yang menjual di angka Rp 100 ribu per liter,” kata Yanes, dalam sebuah diskusi yang digelar DPD di Jakarta, Jumat (21/11).

“Kenaikan ini sangat dirasakan dan belum siap menerima,” tutur Yanes. Dia meminta pemerintah memberikan penjelasan dan jaminan kepada masyarakat yang tak mampu supaya tak tambah susah.

Adapun Berly Martawardaya, ekonom senior INDEF, mengatakan kenaikan BBM memang harus dilakukan lebih cepat. "Aksi penimbunan di sana sini pun sudah banyak terjadi. Upaya ini menurut saya sigap sehingga dampak negatif bisa diminimalisir," katanya.

Ahmad Kanedi, anggota DPD dari Bengkulu, meminta pemerintah menjaga ketersediaan pasokan BBM.  Dia mengakui bahwa kenaikan itu tak terduga. Tapi asal ada pasokan, tak masalah.

Sementara itu, Komisi VI DPR justru menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.000. “Harga BBM bersubsidi saat ini tidak tepat,” kata Azam Azman Natawijaya, Wakil Ketua Komisi VI DPR, di Jakarta, Jumat (21/11).

Kenaikan itu, kata Azam, tidak tepat karena bertepatan dengan perekonomian yang sedang melambat.

Adapun politikus Gerindra, Heri Gunawan, mengatakan akibat kenaikan harga BBM itu sektor perindustrian mengalami tekanan biaya produksi, operasional, dan kenaikan gaji. Sedangkan kenaikan harga bahan pokok berpotensi menurunkan volume perdagangan dalam negeri.

Tapi dampak terbesar kenaikan BBM itu dirasakan oleh Usaha Kecil dan Menengah. Komisi VI menyatakan, kenaikan itu akan menyebabkan kenaikan biaya produksi dan penurunan pendapatan.

Pemerintah, kata Komisi VI, harus merumuskan alternatif lain sesuai Pasal 20A UU Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P Tahun 2014 dengan tidak memindahkan beban fiskal pemerintah menjadi beban rakyat.(cnn)

pageads
Tag : nasional