"PTUN mengabulkan, malah mereka bilang yang berlaku ketetapan Menkumham," kata Djemat di sela agenda pertemuan para advokat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Selasa (11/11).
Djemat menyesalkan tindakan kubu Romy yang tidak mengindahkan keputusan pengadilan di mana putusan itu memerintahkan pula kepada Menkumham untuk tunduk atas putusan pengadilan.
"Majelis mengungkapkan asas erga omnes, yaitu sifat penundaan objek sengketa itu bersifat mengikat terkait. Jadi Romy sudah melebihi aturan," ujarnya.
Penundaan tersebut, menurut Djemat, adalah atas dasar kerugian uang didapatkan kubu SDA terkait dengan simbol-simbol PPP yang digunakan oleh kubu Romy.
"Selain itu, agar tidak ada pemecatan lagi sampai ada putusan," tegasnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta untuk menunda pelaksanaan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP PPP yang ditetapkan di Jakarta pada 28 Oktober 2014, yaitu PPP kubu Romy.(cnn)
Tag :
politik