14 Daerah Provinsi Jabar Telah Laporkan UMK 2015

Abadijaya News : Sebanyak 14 kabupaten/kota di Jawa Barat sudah melaporkan jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 ke Provinsi Jawa Barat.

Daerah yang sudah melaporkan tersebut berada di kawasan Jabar bagian timur dan priangan.

"Kalau untuk kawasan Bandung Raya, Bekasi Raya, Subang, Karawang, Sukabumi, Bogor, Cianjur, Purwakarta itu pasti di akhir-akhir tunggu saja insya allah bisa segera diselesaikan," kata Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan kepada wartawan, Selasa (11/11/2014).

Heryawan berharap, kedepan ada mekanisme yang lebih baik dari pemerintah pusat terkait penetapan UMK di daerah. Berbagai usulan telah masuk ke Pemerintah pusat termasuk penetapan UMK dilakukan selama lima tahun sekali.

"Dua tahun sekali penetapan UMK lebih nyaman, kalau lima tahun kelamaan," ujar dia.

Disinggung mengenai permintaan buruh kenaikan UMK sebanyak 30 persen, pria yang akrab disapa Aher ini berjanji akan mengkompromikan terlebih dahulu antara kepentingan buruh dan kepentingan para pengusaha.

"Kalau Saya tidak ada kepentingan dengan itu. Kepentingannya saya adalah upah naik tapi pengusaha tidak gulung tikar. Itu yang kita cari," kata Ahar.

Jika kenaikan UMK cukup besar, Aher khawatir para pengusaha di Jabar gulung tikar. Aher juga sudah menerima masukan dari para pengusaha serta para buruh. Masukan dari keduannya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

"Para pengusaha datang pada kita cuma tidak dalam bentuk demo, kemudian buruh juga datang baik yang demo ataupun tidak. Tinggal dari kedua belah pihak cari titik temunya," kata dia.

"Kalau pengusaha masih ada untung, kenapa tidak diakomodir? Perusahaan harus terbuka," paparnya seraya menyebut buruh pun harus bisa memahami kondisi keuangan perusahaan.

DPRD Jabar siap mendorong adanya peraturan daerah yang tidak merugikan kedua belah pihak, baik buruh maupun pengusaha.

"Aturan penangguhan penetapan UMK itu ada di kepmenaker, kewenangannya di pusat," ujar dia menutup.(inilah)


pageads
Tag : Daerah

Related Post: