Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta. Dana itu nantinya akan masuk ke kas daerah.
Menurut Tjahjo, peraturan tersebut akan dibatalkan karena bahaya jika ditiru daerah lain. "Kita tolak dong. Jadi keenakan nanti pegawai laki-lakinya," tegas Tjahjo dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).
Selain Peraturan Bupati mengenai poligami itu, diungkapkan Tjahjo, ada delapan ribu perda lagi yang dianggap bermasalah. Tiga ribu di antaranya sudah dievaluasi.
"3000 sudah dievaluasi, sudah kita kembalikan, tapi kami juga harus hati-hati, kan ga bisa buru-buru, harus dilihat dari berbagai aspek, geografisnya bagaimana, penduduknya gimana," imbuh Tjahjo.(tribun)
Tag :
Syariah