Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet,
Jumat (12/12) sepuluh lembaga non struktural yang dibubarkan itu adalah
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan
Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan
Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan
Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
Kemudian keenam adalah Komite Antar
Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak-Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur
Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.
Usai dibubarkan, tugas dan fungsi
lembaga-lembaga tersebut diambil alih oleh kementerian terkait. Seperti
tugas dan fungsi Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat bakal dilaksanakan oleh
Kementerian Sosial.
Adapun tugas dan fungsi Komite Aksi
Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-Anak
dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kemudian pengalihan tugas
dan fungsi lembaga-lembaga tersebut akan dikoordinasikan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB).
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian
PAN-RB akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Arsip Nasional, dan Kementerian
Keuangan. Adapun biaya yang dibutuhkan selama proses pengalihan ini
akan menggunakan dana dari APBN.
"Pengalihan sebagaimana dimaksud
dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan
Presiden ini," bunyi Pasal 4 Ayat 2 PP Nomor 176 tahun 2014 tersebut,
seperti dikutip Setkab.
Ditegaskan juga dalam Perpres ini, biaya
yang diperlukan bagi pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Melalui Perpres tersebut,
Presiden juga mencabut 10 Keputusan Presiden (Keppres) yang mendasari
pembentukan ke-10 lembaga non struktural itu. (jpnn)
10 Lembaga Non Struktural yang Dibubarkan:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia
Tag :
Kabinet