Selain menjadi pengacara tersangka kasus dugaan korupsi di PLN M Bahalwan yang telah merugikan negara ratusan miliar, Chandra Hamzah sudah lama menjadi in house lawyer PT Mapna yang kerap menjadi rekanan PLN dalam sejumlah proyek pengadaan.
"Karena itu kami mendesak Presiden Jokowi membatalkan hasil RUPS PLN itu," ujar Wakil Ketua bidang Investgasi dan Audit FSP BUMN Bersatu, Tri Widodo Sakmeto kepada Kantor Berita Politik RMOL tadi malam (Rabu, 24/12).
"Kami juga meminta RUPS kembali memilih sosok komisaris utama yang tidak berpotensi konflik of interest terhadap PLN dalam proyek-proyek dan pengadaan di PLN," katanya lagi.
Meskipun Chandra pernah menjadi komisioner KPK, namun posisi dia yang sudah lama menjadi in house lawyer PT Mapna bukan tidak mungkin justru malah meyuburkan kolusi dan nepotisme di PLN yang berujung dengan kerugian negara.
Dia pun mengomentari alasan penunjukan Chandra Hamzah agar PLN bisa bersih dari korupsi dan berkarakter nasionalis. Dari penelusuran FSP BUMN Bersatu, mantan pejabat-pejabat KPK yang ditempatkan di direksi BUMN tidak menjamin bersih dari korupsi dan menjadikan BUMN tersebut tetap berwawasan nasionalis.
Sebagai contoh, PT.Posindo dan PT Krakatau Stell yang pernah menempatkan mantan komisioner KPK, ternyata justru banyak kasus korupsi di PT Posindo dan lepasnya 51 saham Krakatau Steel dalam kerjasama dengan Posco Korea Selatan dalam membentuk perusahan baja Posko Krakatau," tukasnya.
"Karena itu FSP BUMN Bersatu sangat mendukung penolakan Serikat Pekerja PLN terhadap komposisi direksi dan komisaris baru PLN," tukasnya.(rmol)
Tag :
Hukum