Menyambut Tahun Baru 2015, Yogyakarta Mengeluarkan Peraturan Denda 1 Juta Bagi Pemberi Gepeng

Abadijaya News: Pergantian tahun baru dari 2014 ke 2015 di Yogyakarta ditandai kado pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).

Klausul menarik perhatian publik tentang larangan memberi uang kepada gelandangan dan pengemis. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut dijatuhi sanksi berupa pidana penjara 10 hari dan denda Rp 1 juta.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DI Yogyakarta, Drs. Untung Sukaryadi, M.M., Minggu (28/12/3014), menyatakan, perda tersebut efektif berlaku mulai 1 Januari 2015.

Adapun tujuan penetapan larangan memberi uang kepada gepeng untuk menciptakan Yogyakarta yang nyaman dan aman, untuk mendukung penyelenggaraan pariwisata yang bebas dari gangguan gepeng.

Dia mengatakan, peraturan daerah tersebut proses sosialisasinya dianggap cukup memadai sejak setahun silam, baik sosialisasi terbatas di tingkat draf akademik, pembahasan di legislatif maupun pasca perda disahkan oleh DPRD.

Menurut dia, perda efektif atau sebaliknya mandul sangat bergantun pada partisipasi masyarakat.

"Perda memerlukan komitmen semua pihak, agar aturan hukum di dalamnya bisa berjalan dengan baik,'' kata dia.

Adapun kategori pengemis dan gelandangan dalam perda tersebut, lanjut dia, adalah orang-orang yang berusaha untuk memperoleh uang atau pendapatan rutin dengan meminta-minta di muka umum. Dengan demikian selain pengemis, seperti pengamen, masuk kategori gepeng.

Soal pemberlakuan sanksi, menurut dia, ditetapkan secara tegas tetapi luwes. Bagi pemberia uang ke gepeng, akan ditegur petugas satuan pamong praja. Jika pemberi tidak tahu larangan memberi uang ke pengemis sebagai palanggaran perda, petugas akan menjelaskannya, apabila.mengulangi dijatuhi sanksi.

Bagi gepeng yang bandel, mereka akan ditampung di rumah binaan untuk mendapatkan pembinaan.(PR)


pageads
Tag : Hukum