Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Alasannya, karena masih terdapat sebuah peraturan tentang Pilkada yang hingga saat ini belum dicabut.
“Kalau kekosongan hukum itu artinya
dikatakan tak ada hukum sama sekali, tak ada aturan yang mengatur. Tapi
kita harus hati-hati, ada Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005,
tentang pengesahan pemilihan pengangkatan kepala daerah itu loh,” ujar
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Menteri Dalam Negeri, Zudan Arif
Fakrulloh, Jumat (5/12).
Menurut Zudan, PP tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.
“Prinsipnya begini, peraturan kan bisa
dicabut kalau tidak berlaku. Ketika dia belum dicabut dan tak ada lagi
peraturan di atasnya, berarti kan ini paling tinggi. Satu-satunya
peraturan yang tersisa tentang pemilihan kepala daerah (dari UU 32 tahun
2004) ketika perppu dicabut adalah PP itu. Apabila KPU berani
menggunakan itu, Pilkada langsung ada dasar hukumnya, PP-nya ada,”
katanya.
Bedanya, kata Zudan, jika menggunakan PP
maka pemilihan masih dilakukan sepaket. Bukan seperti yang dikehendaki
di Perppu Nomor 1 Tahun 2014, di mana kepala daerah dipilih sendiri,
kemudian kada terpilih mengusulkan calon wakil kepala daerah kepada
Presiden.
“Memang ada perbedaan paradigma antara Perppu dan PP. Tapi meski begitu, PP ini bisa berlaku jika tak ada undang-undang di atasnya,” kata Zudan.(jpnn)
Tag :
Hukum