Sumedang Masuk 3 Besar Peraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Abadijaya News: Pemkab Sumedang masuk tiga besar peraih penghargaan “Pemeringkatan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik” tingkat Jawa Barat, berdasarkan hasil monitoring dan eveluasi Komisi Informasi Provinsi Jabar (KIPJ).

Penghargaan itu akan diserahkan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Ketua DPRD Jabar dan Ketua KIPJ di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin (22/12/2014).

“Namun, kami belum tahu kabupaten/kota mana yang menduduki peringkat pertama dalam pemberian penghargaan PIKIP (Pemeringkatan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik) tersebut. Sebab, pengumumannya baru akan disampaikan besok di Gedung Sate Bandung. Yang pasti, Kab. Sumedang masuk tiga besar,” kata Kepala Bagian Humas Pemkab Sumedang, Asep Tatang Sujana di Sumedang, Minggu (21/12/2014).

Menurut dia, dengan keberhasilan masuk tiga besar peraih penghargaan PIKIP itu, atas nama lembaga Pemkab Sumedang, pihaknya merasa bersyukur.

Keberhasilan itu, tak lain berkat kerja keras seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sumedang yang telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik kepada seluruh masyarakat Kab. Sumedang. Keberhasilan itu pun, tak lepas dari dukungan semua masyarakat Sumedang

“Meski dalam penerapan keterbukaan informasi publik ini kami merasa masih banyak kekurangan dan kendala, ternyata upaya yang sudah kami lakukan selama ini membuahkan hasil yang menggembirakan. Alhamdulillah,” ujar Asep Tatang.

Untuk lebih mengoptimalkan upaya keterbukaan informasi publik di Kab. Sumedang, lanjut dia, Pemkab Sumedang akan membuat kotak pengaduan masyarakat terkait pelayanan yang sudah dilaksanakan oleh Pemkab Sumedang.

Kotak pengaduan itu akan disimpan di lingkungan kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang di Jln. Prabu Gajah Agung/Bypass Sumedang.

Bagi masyarakat yang akan memberikan masukan, saran, aspirasi maupun kritikan terkait pelayanan pemda bisa menyampaikan langsung melalui kotak pengaduan tersebut.

“Kritik dan saran akan ditampung oleh Bagian Humas. Selanjutnya, kami akan menyampaikan kepada dinas dan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk ditindaklanjuti dengan pelaksanaan konkret di lapangan,” tuturnya.

Lebih jauh Asep Tatang menyebutkan, upaya lainnya Humas rutin membuat kliping surat pembaca dari berbagai media massa terkait pelayanan pemda.

Dalam surat pembaca itu, ada beberapa hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Misalnya, kerusakan jalan, PKL (pedagang kaki lima) di atas trotoar, masalah sampah, KTP, terkait perizinan mini market dan pembangunan perumahan di lingkungan warga.

“Informasi dari surat pembaca itu, kami distribusikan kepada dinas dan OPD terkait untuk ditindaklanjuti. Seperti halnya masalah kerusakan jalan disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum, sampah ke Badan Lingkungan Hidup dan penanganan PKL kepada Satpol PP,” tuturnya.

Pesan dari surat pembaca itu, diharapkan bisa langsung ditangani oleh dinas terkait dalam waktu yang cepat. Bisa saja ketika ada kerusakan jalan skala kecil, diperbaiki langsung oleh Dinas PU, tanpa melalui tender projek.

Bahkan bila perlu, perbaikan jalannya dalam waktu tiga hari. “Hari ini dilaporkan, besok dicek dan lusanya sudah diperbaiki. Upaya ini sebagai bentuk terobosan Pemkab Sumedang dalam melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat dan optimal,” ucap Asep Tatang.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PU Kab. Sumedang, Sujatmoko mengatakan, meski kerusakan jalannya skala kecil, perbaikannya tidak bisa dilakukan secepat itu, apalagi dalam waktu tiga hari.

Sebab, Dinas PU tidak memiliki pos anggaran untuk perbaikan jalan dalam waktu yang cepat. Apalagi masyarakat tidak tahu tingkat kerusakan jalannya, apakah rusak ringan, sedang atau berat.

“Bisa jadi yang dilaporkan warga rusak ringan, saat dicek ternyata rusak berat sehingga perbaikannya perlu anggaran yang besar. Oleh karena itu, kalau ada komplain masyarakat tentang kerusakan jalan, perbaikannya tidak bisa secepat itu, apalagi sampai tiga hari. Terlebih, kami belum memiliki pos anggaran khusus untuk menanggapi setiap komplain kerusakan jalan yang dilaporkan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, upaya perbaikan jalan tetap harus terukur dan diajukan sesuai prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku. Selain diajukan dan dianggarkan dalam APBD, juga harus memenuhi kriteria jalan rusak ringan, sedang dan berat.

“Tahun ini diajukan dan dianggarkan, tahun depan baru bisa diperbaiki. Kalau perbaikan jalannya terukur dan sesuai prosedur, penggunaan anggarannya pun bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Sujatmoko.(pr)

pageads
Tag : Daerah