"Saran saya, Menkum HAM harus pending pendaftaran pengesahan pengurus DPP Golkar baik Kubu Ical maupun Kubu Agung. Menkum HAM harus netral, berpikir dan bertindak legalistik dalam mengesahkan kepengurusan parpol," jelas Yusril dalam kicauannya di @Yusrilihza_Mhd, Senin (8/12/2014).
Yusril juga menyampaikan bahwa Menkum HAM harus menjauhkan pertimbangan politik dalam mengesahkan kepengurusan partai.
"Kalau ada dua kubu dalam kepengurusan hasil Munas yang berbeda, itu berarti ada konflik internal dalam partai yang bersangkutan," urai dia.
Konflik internal, lanjut Yusril, harus diselesaikan oleh mekanisme internal partai melalui mahkamah partai yang dibentuk oleh partai yang bersangkutan.
"Kalau selesai oleh mahkamah partai, Menkum HAM bisa sahkan. Kalau tak selesai, Menkum HAM harus tunggu putusan inkracht pengadilan, mana pengurus yang sah, baru disahkan Menkum HAM. Yang jadi masalah adalah siapa yang memimpin partai selama konflik internal belum selesai sementara pengurus baru belum disahkan," urai dia.
"Saya berpendapat pengurus partai yang telah disahkan sebelum adanya konflik internal, dalam hal ini sebelum Munas Bali maupun Ancol. Sebab tidak mungkin kepemimpinan partai menjadi vakum karena pengurus baru belum disahkan Menkum HAM. Partai kan harus jalan terus," tutup Yusril.(dtk)
Tag :
politik