IPW: Bareskrim Harus Segera Panggil Abraham Samad

Abadijaya News:  Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Bareskrim Polri harus segera memanggil dan memeriksa Ketua KPK Abraham Samad, sehubungan adanya laporan masyarakat dengan nomor laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.

Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. Laporan itu didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad. Dalam artikel itu Samad disebutkan pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi PDIP Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK.

Neta menjelaskan, dari penelusuran pihaknya diketahui bahwa Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk seorang pejabat. Bahkan, Bareskrim sudah mendapatkan keterangan saksi ahli dan alat bukti lainnya.

"IPW mendesak Bareskrim mendalami kasus ini dengan serius, untuk segera bisa dituntaskan di pengadilan, dengan cara segera memanggil dan memeriksa Samad. Walau muncul pro kontra Polri vs KPK, IPW mendesak Bareskrim tidak ragu untuk memanggil dan memeriksa Samad," sebut Neta dalam keterangannya kepada redaksi sesaat lalu (Senin, 26/1).

Menurutnya, jika hasil pemeriksaan Bareskrim menemukan bahwa pertemuan itu benar-benar ada, Samad tidak sekadar melanggar etika sebagai ketua KPK. Lebih dari itu Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 65 UU No.30/2002 tentang KPK. Dalam pasal itu ditegaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun. Pelanggaran pada pasal ini, ujar Neta, pimpinan KPK terancam lima tahun penjara.

Tambah dia, jika alat bukti yang dimiliki Bareskrim sudah cukup kuat, Samad bisa dijadikan tersangka dan harus segera mengundurkan diri dari KPK. Konflik Polri vs KPK ini menjadiblessing in disguise bagi masyarakat bahwa ada masalah serius di KPK maupun Polri. Sehingga pihak-pihak tertentu tidak memandang tingkah laku oknum-oknum KPK dengan kaca mata kuda, tapi bisa melihat secara jernih. 

"Bagaimana pun KPK harus bersih dari ulah negatif oknum-oknumnya. Masyarakat pasti tidak mau KPK cacat moral dan melakukan perbuatan tercela. Untuk itu masyarakat harus mendukung tindakan hukum terhadap ulah negatif oknum-oknum KPK," demikian Neta.(rmol)




pageads
Tag : Hukum

Related Post: