Bareskim Mengakui Telah Menetapkan Tersangka Lain Dalam Kasus BW


Abadijaya News: Bareskrim Mabes Polri ternyata telah menetapkan tersangka lain dalam kasus memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Namun, Kepala Sub Direktorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, enggan menyebutkan siapa saja yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sebelumnya telah menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.

"Pokoknya lebih dari satu," kata Bolly kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015)
"Nanti kita sampaikan, sabar aja," pungkasnya.

Seperti diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Januari 2015. Dirinya dilaporkan oleh politikus PDI Perjuangan Sugianto Sabran yang merupakan lawan Ujang saat bersaing di Pilkada(.okz)


pageads
Tag : Hukum