Tempo Diduga Melanggar UU Karena Membocorkan Aliran Dana BG

Abadijaya News: Kasus dugaan kepemilikan rekening tak wajar yang menimpa Komjen Budi Gunawan semakin meradang. Sebuah lembaga swadaya masyarakat menggugat Majalah Tempo lantaran membongkar aliran dana milik sang jenderal.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan proses pelaporan kasus tersebut masih belum ditindaklanjuti. Untuk itu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memanggil saksi ahli dari Dewan Pers untuk dimintai pertimbangan.


“Nanti akan ada pertimbangan dari Dewan Pers, sebab kami tentu perlu mendengar pertimbangan dari ahli,” ujar Badrodin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).

Menurut Badrodin, pertimbangan dari Dewan Pers diperlukan untuk memahami seluk-beluk pelaporan. "Apakah ini memenuhi unsur pidana atau tidak, kita tunggu pertimbangan dari Dewan Pers," kata dia.

LSM yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Arus Bawah menggugat Majalah Tempo karena diduga melanggar UU Rahasia Perbankan dengan membongkar aliran dana Budi Gunawan, sang calon Kapolri gagal.(cnn)



pageads
Tag : nasional