Abadijaya News: Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pembayaran uang muka kendaraan bagi pejabat negara dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.
Namun Jokowi mengaku tidak tahu bahwa Perpres 39 Tahun 2015 tentang tunjangan uang muka kendaraan bermotor pejabat negara yang ditekennya beberapa waktu lalu menuai kontroversi. Jokowi mengatakan seharusnya semua Perpres yang ditekennya sudah melalui proses pemfilteran oleh menteri terkait.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi menganggap bahwa Jokowi pura-pura tidak tahu mengenai kenaikan tunjangan tersebut. Menurutnya, Jokowi mencoba cuci tangan atas anggaran uang muka mobil yang bakal menghabiskan dana sebesar Rp 158,8 miliar itu.
"Jokowi mungkin pura-pura tidak tahu, dan dia mencoba untuk cuci tangan dengan anggaran DP Mobil yang sebesar Rp 158 miliar itu," ungkap Apung ketika dihubungi merdeka.com, Minggu (5/4).
Lebih lanjut apung menjelaskan Jokowi hanya asal menandatangani perpres tersebut tanpa mengecek isi dari peraturan tersebut. Hal ini menandakan Jokowi tidak bisa berkoordinasi dengan para menterinya.
"Bisa jadi Jokowi hanya asal teken tanpa mengecek isinya. Masalah ini juga menandakan Jokowi dan pembantunya kurang bagus dalam berkoordinasi. Masalah rakyat kok buat mainan sama Jokowi," cetus Apung.(merdeka)
Tag :
Kabinet