Abadijaya News: Izin advocat pengacara Partai Golkar kubu Agung Laksono, OC Kaligis dipertanyakan. Sebab, sejak setahun lalu izin advokat Kaligis telah dicabut oleh Peradi.
Demikian disampaikan kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical, Yusril Ihza Mahendra, melalui pesan singkatnya, Selasa (28/4/2015).
Jika memang masih terdaftar di Peradi, Yusril meminta agar Kaligis bisa menunjukkan izin advokatnya.
"Sekarang saya balik bertanya apakah lawyer Menkumham dan AL, OC Kaligis punya izin advokat? Kalau ya boleh dong minta tunjukkan kartunya. Mengingat sejak setahun lalu izin praktek Kaligis telah dicabut oleh dewan Kehormatan Peradi," kata Yusril.
Hal itu menanggapi adanya surat yang dikirim kepada Presiden Jokowi untuk meminta agar gugatan Golkar di PTUN ditolak karena alasan Yusril disebut tidak punya izin advokat. Lantas Yusril membuktikannya melalui kartu tanda advokat dari Peradi melalui akun twitternya.
"http://pic.twitter.com/FRB9hFVBvx. Saya punya izin advokat dan ini saya twitkan. Silahkan cek ke Peradi. http://pic.twitter.com/xt9wGWXFZ3," kata Yusril.(inilah)
Dalam kesempatan itu, Yusril juga mempertanyakan Kaligis sebagai kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Saya juga mau tanya apa OC Kaligis ditunjuk sebagai pengacara Menkumham ditender dulu atau penunjukan langsung?" tanya Yusril.
Sebab, kata Yusril, penunjukan pengacara oleh Menkumham termasuk kategori pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
"Penunjukan advokat harus mengikuti Perpres No 54/2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kalau penunjukan OC Kaligis tidak memenuhi ketentuan Perpres tersebut, Yasonna laoly bisa diperiksa KPK / Jaksa atau Polisi," tandasnya.
Tag :
Peristiwa