Abadijaya News: Pembayaran gaji guru di wilayah DKI Jakarta yang mengalami keterlambatan diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) disebabkan karena Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang masih bermasalah. Sistem yang terbilang baru itu membuat Dinas Pendidikan DKI Jakarta kesulitan untuk memproses data.
"Mereka belum bisa mencetak listing gaji guru dan SPM (Surat Perintah Membayar)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, saat ditemui di kantornya, Senin (3/8). Akibatnya, uang pun tak dapat dicairkan.
Pihak BKD membenarkan sistem baru tersebut memang sering terkendala. Karenanya, bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merasa mengalami masalah dengan sistem, diharapkan segera menemui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI Jakarta.
Sementara itu, untuk pembayaran gaji, pihak BKD mengatakan selalu membayarkan tepat waktu. Dari data yang diterima CNN Indonesia, pada bulan Januari-Maret pembayaran gaji PNS DKI dilakukan setiap tanggal 2 karena dalam tiga bulan tersebut tanggal 1 selalu libur.
Sementara itu, pada bulan Mei 2015 ada keterlambatan sekitar satu minggu. Pembayaran gaji baru dilakukan tanggal 7 Mei akibat adanya beberapa perubahan.
"Waktu itu ada perubahan Jabatan Fungsional Umum di masing-masing SKPD dan datanya belum valid. Tanggal 1 baru mulai verifikasi data," ujar Agus.
Sedangkan, untuk bulan Juni-Juli 2015, pembayaran selalu dilakukan pada tanggal 1. Tapi pada bulan Agustus baru dilakukan tanggal 3.
"Baru tanggal 3, soalnya tanggal 1 dan 2 Agustus libur. Kalau dibayarkan di awal sebelum tanggal 1 nanti begitu diperiksa saya kena salah," kata dia.
Menurut Agus, jika ada keterlambatan penerimaan gaji, kemungkinan masalah ada pada SKPD terkait.
"Kalau ada yang merasa terlambat, lebih baik langsung lapor ke kami, dengan identitas yang jelas biar bisa kami bantu cek," ujarnya.
Pembayaran tunjangan
Selain gaji, pembayaran tunjangan guru juga mengalami keterlambatan. Untuk diketahui, guru mendapatkan beberapa tunjangan, ada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis, TKD dinamis, dan tunjangan profesi.
Agus membenarkan dalam pembayaran TKD statis dan dinamis. Dia pun berdalih keterlambatan terjadi karena APBD dan perubahan Peraturan Gubernur.
"Januari-Maret memang agak terlambat karena APBD belum disahkan. April, Mei, Juni juga belum dibayar karena pergubnya baru selesai," ujar Agus.
Ia menyebut adanya perubahan Peraturan Gubernur terkait pembayaran TKD. Pergub Nomor 207 tahun 2014 telah diganti dengan Pergub Nomor 193 Tahun 2015.
"TKD mulai April mekanismenya berubah. Jadi ada panjer dibayar di awal sesuai TKD 2014 tanggal 1 atau 2 bersamaan dengan gaji, lalu tanggal 18 dibayar lagi dari hasil input kinerja. Ini melalui proses komputerisasi sedang dihitung TKD April-Juni. Mudah-mudahan minggu ini selesai dan akan segera dibayar," kata Agus.
Sedangkan, mengenai tunjangan profesi, hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pihak BKD membenarkan sistem baru tersebut memang sering terkendala. Karenanya, bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merasa mengalami masalah dengan sistem, diharapkan segera menemui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI Jakarta.
Sementara itu, untuk pembayaran gaji, pihak BKD mengatakan selalu membayarkan tepat waktu. Dari data yang diterima CNN Indonesia, pada bulan Januari-Maret pembayaran gaji PNS DKI dilakukan setiap tanggal 2 karena dalam tiga bulan tersebut tanggal 1 selalu libur.
Sementara itu, pada bulan Mei 2015 ada keterlambatan sekitar satu minggu. Pembayaran gaji baru dilakukan tanggal 7 Mei akibat adanya beberapa perubahan.
"Waktu itu ada perubahan Jabatan Fungsional Umum di masing-masing SKPD dan datanya belum valid. Tanggal 1 baru mulai verifikasi data," ujar Agus.
Sedangkan, untuk bulan Juni-Juli 2015, pembayaran selalu dilakukan pada tanggal 1. Tapi pada bulan Agustus baru dilakukan tanggal 3.
"Baru tanggal 3, soalnya tanggal 1 dan 2 Agustus libur. Kalau dibayarkan di awal sebelum tanggal 1 nanti begitu diperiksa saya kena salah," kata dia.
Menurut Agus, jika ada keterlambatan penerimaan gaji, kemungkinan masalah ada pada SKPD terkait.
"Kalau ada yang merasa terlambat, lebih baik langsung lapor ke kami, dengan identitas yang jelas biar bisa kami bantu cek," ujarnya.
Pembayaran tunjangan
Selain gaji, pembayaran tunjangan guru juga mengalami keterlambatan. Untuk diketahui, guru mendapatkan beberapa tunjangan, ada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis, TKD dinamis, dan tunjangan profesi.
Agus membenarkan dalam pembayaran TKD statis dan dinamis. Dia pun berdalih keterlambatan terjadi karena APBD dan perubahan Peraturan Gubernur.
"Januari-Maret memang agak terlambat karena APBD belum disahkan. April, Mei, Juni juga belum dibayar karena pergubnya baru selesai," ujar Agus.
Ia menyebut adanya perubahan Peraturan Gubernur terkait pembayaran TKD. Pergub Nomor 207 tahun 2014 telah diganti dengan Pergub Nomor 193 Tahun 2015.
"TKD mulai April mekanismenya berubah. Jadi ada panjer dibayar di awal sesuai TKD 2014 tanggal 1 atau 2 bersamaan dengan gaji, lalu tanggal 18 dibayar lagi dari hasil input kinerja. Ini melalui proses komputerisasi sedang dihitung TKD April-Juni. Mudah-mudahan minggu ini selesai dan akan segera dibayar," kata Agus.
Sedangkan, mengenai tunjangan profesi, hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tag :
Info