Damayanti Politikus PDIP Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Politikus PDI-P itu diduga menerima sejumlah uang suap terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat dalam bentuk mata uang Sigapura Dollar (SGD). Ia diduga menerima suap bersama dua oran lain.



"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam. Kemudian dilakukan gelar perkara hari ini dihadiri semua pimpinan. Sejalan dengan itu kami memutuskan, DWP ( Damayanti Wisnu Putranti), JUL (Julia Prasetyarini) dan DES (Dessy A Edwin) diduga sebagai pnerima," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo pada saat mengumumkan hasil operasi tangkap tangan di kantornya, Kamis (14/1/2016).
Namun, Agus tidak merincikan proyek yang berada dibawah Kementerian PUPR anggaran 2016. Dia hanya menyebut bahwa Damayanti beserta dua orang lainnya dari Abdul Khoir selaku pihak dari PT Windu Tunggal Utama.

"AKH (Abdul Khoir) diduga sebagai pemberi suap," ujar Agus.
Atas perbuatannya lantaran menerima suap, Damayanti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhap.

Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.(inilah)


pageads
Tag : Hukum