Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah meluapkan emosinya kepada penyidik KPK yang datang dengan membawa sejumlah anggota Brimob.
Kedatangan penyidik tersebut untuk menggeledah ruangan nomor 0311 milik anggota DPR dari PKS, Muhammad Yudi Kotouky di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu. Ruangan anggota Dewan asal Papua tersebut sudah disegel sejak kemarin.
Selain keberadaan pasukan brimob bersenjata, Fahri marah juga karena penyidik KPK ternyata salah menyegel ruangan. Sebab, Muhammad Yudi Kotouky merupakan anggota Komisi II DPR sehingga tidak terkait dengan kasus proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kasus tersebut menjerat anggota Komisi V DPR dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sadar salah alamat, penyidik KPK tidak jadi menggeledah Muhammad Yudi Kotouky. Tak hanya itu, penyidik KPK juga melepaskan segel dari ruangan tersebut.
Setelah itu, penyidik KPK beralih dan akhirnya menggeledah ruangan 0342 milik anggota Komisi V DPR dari PKS Yudi Widiana Adia.
Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil juga menyesalkan tindakan penyidik KPK tersebut. Kesalahan penyidik KPK itu karena surat perintah penggeledahan tersebut tidak jelas.
Sebab, surat perintah penggeledahan itu disebutkan untuk Damayanti Wisnu Putranti dkk. Sehingga, dia menilai, surat tersebut bisa menyasar kemana-mana, karena tidak disebutkan nama anggota DPR yang akan digeledah. (rmol)
Kedatangan penyidik tersebut untuk menggeledah ruangan nomor 0311 milik anggota DPR dari PKS, Muhammad Yudi Kotouky di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu. Ruangan anggota Dewan asal Papua tersebut sudah disegel sejak kemarin.
Selain keberadaan pasukan brimob bersenjata, Fahri marah juga karena penyidik KPK ternyata salah menyegel ruangan. Sebab, Muhammad Yudi Kotouky merupakan anggota Komisi II DPR sehingga tidak terkait dengan kasus proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kasus tersebut menjerat anggota Komisi V DPR dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sadar salah alamat, penyidik KPK tidak jadi menggeledah Muhammad Yudi Kotouky. Tak hanya itu, penyidik KPK juga melepaskan segel dari ruangan tersebut.
Setelah itu, penyidik KPK beralih dan akhirnya menggeledah ruangan 0342 milik anggota Komisi V DPR dari PKS Yudi Widiana Adia.
Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil juga menyesalkan tindakan penyidik KPK tersebut. Kesalahan penyidik KPK itu karena surat perintah penggeledahan tersebut tidak jelas.
Sebab, surat perintah penggeledahan itu disebutkan untuk Damayanti Wisnu Putranti dkk. Sehingga, dia menilai, surat tersebut bisa menyasar kemana-mana, karena tidak disebutkan nama anggota DPR yang akan digeledah. (rmol)
Tag :
politik