Pengadilan Negeri Depok akhirnya resmi mengaktifkan Gedung Peradilan Anak, Kamis, 14 Januari 2016. Gedung ini, diklaim menjadi Peradilan Anak terlengkap di Indonesia.
Ketua Pengadilan Negeri Depok, Mien Trisnawaty menjelaskan, ruang sidang anak adalah sarana wajib yang diperlukan untuk menerima dan memutus perkara yang subjek pidananya adalah anak.
"Meski terjerat kasus pidana, namun anak tetap harus mendapat keistimewaan," kata Mien saat meresmikan gedung baru yang berada di lingkungan PN Depok itu, Rabu 13 Januari 2016.
Menurut Mien, dalam peradilan anak, pengadilan harus menjamin psikologis anak tidak terpuruk. Peradilan itu pun harus steril dari pihak asing dan terbebas dari media massa. "Jangan sampai si anak malah semakin terbebani, yang boleh mendapingi hanya orangtuanya," ujar Mien.
Selain dilengkapi dengan ruang peradilan anak, PN Depok kata Mien, juga dilengkapi dengan sarana perpustakaan, ruang difersi dan fasilitas penunjang lainnya untuk anak.
"Jika ini semua sudah komplit, ini akan menjadi gedung peradilan anak terlengkap di Indonesia," tutur Mien optimis.
Lebih lanjut Mien menambahkan, sepanjang tahun 2015 ada sebanyak 31 perkara yang menjerat anak di bawah umur di Kota Depok.
"Kasusnya ada narkotika, penganiayaan hingga pencurian. Apa yang kami lakukan ini merupakan bagian dari dukungan kami terhadap program kota layak anak di Kota Depok," ujar Mien.
Ditempat yang sama, Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengapresiasi penuh apa yang dilakukan PN Depok. Menurut dia, dengan adanya peradilan khusus anak merupakan komitmen Pemkot Depok dalam melaksanakan Undang-undang, khususnya perlindungan anak.
"Anak yang berhdapan dengan kasus hukum. Harapannya jangan sampai anak terekspos dengan kondisi yang justru membuatnya terpuruk saat berhadapan dengan hukum. Selain amanah Undang-Undang, ini juga bagian dari pelaksanaan Perda terkait Kota Layak Anak," kata Nur Mahmudi.
Partisipasi Masyarakat
Sementara itu, Jeanne Novaline Tedja, Doktor Ilmu Kesejahteraan Sosial dari FISIP UI yang melakukan penelitian tentang kota layak anak (KLA) menilai, kebijakan KLA merupakan sebuah kebijakan nasional sebagai tindak lanjut Konvensi Hak Anak PBB tahun 1990 yang bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintahan kota yang mengarah pada upaya menjamin terpenuhinya hak anak.
Dalam disertasi yang sempat ditulisnya itu, Jeanne juga menganalisis penyelenggaraan kebijakan KLA di Kota Depok, baik implementasi di tingkat kota maupun pelaksanaannya di lingkungan komunitas masyarakat Rukun Warga (RW).
"Jika kita identifikasi ada berbagai variabel dalam implementasi kebijakan di tingkat kota, di antaranya perencanaan pelaksanaan kebijakan, mobilisasi sumber-sumber daya, koordinasi gugus tugas KLA, dinamika internal dimana komunikasi, leadership dan komitmen pelaksanaan kebijakan memegang peranan penting serta kondisi ekonomi, sosial dan politik," jelasnya.
Dalam penelitiannya, Jeanne mengaku menemukan partisipasi masyarakat di lingkungan RW menjadi kunci yang dapat menentukan keberhasilan pelaksanaan kebijakan KLA tersebut.
"Pemerintah kota perlu melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia, modal fisik seperti bangunan sekolah dan fasilitas kesehatan. Hal tersebut dilakukan agar hak anak dapat dipenuhi, dapat menyalurkan minat dan bakatnya, serta memaksimalkan potensi yang dimilikinya," paparnya.(viva)
Ketua Pengadilan Negeri Depok, Mien Trisnawaty menjelaskan, ruang sidang anak adalah sarana wajib yang diperlukan untuk menerima dan memutus perkara yang subjek pidananya adalah anak.
"Meski terjerat kasus pidana, namun anak tetap harus mendapat keistimewaan," kata Mien saat meresmikan gedung baru yang berada di lingkungan PN Depok itu, Rabu 13 Januari 2016.
Menurut Mien, dalam peradilan anak, pengadilan harus menjamin psikologis anak tidak terpuruk. Peradilan itu pun harus steril dari pihak asing dan terbebas dari media massa. "Jangan sampai si anak malah semakin terbebani, yang boleh mendapingi hanya orangtuanya," ujar Mien.
Selain dilengkapi dengan ruang peradilan anak, PN Depok kata Mien, juga dilengkapi dengan sarana perpustakaan, ruang difersi dan fasilitas penunjang lainnya untuk anak.
"Jika ini semua sudah komplit, ini akan menjadi gedung peradilan anak terlengkap di Indonesia," tutur Mien optimis.
Lebih lanjut Mien menambahkan, sepanjang tahun 2015 ada sebanyak 31 perkara yang menjerat anak di bawah umur di Kota Depok.
"Kasusnya ada narkotika, penganiayaan hingga pencurian. Apa yang kami lakukan ini merupakan bagian dari dukungan kami terhadap program kota layak anak di Kota Depok," ujar Mien.
Ditempat yang sama, Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengapresiasi penuh apa yang dilakukan PN Depok. Menurut dia, dengan adanya peradilan khusus anak merupakan komitmen Pemkot Depok dalam melaksanakan Undang-undang, khususnya perlindungan anak.
"Anak yang berhdapan dengan kasus hukum. Harapannya jangan sampai anak terekspos dengan kondisi yang justru membuatnya terpuruk saat berhadapan dengan hukum. Selain amanah Undang-Undang, ini juga bagian dari pelaksanaan Perda terkait Kota Layak Anak," kata Nur Mahmudi.
Partisipasi Masyarakat
Sementara itu, Jeanne Novaline Tedja, Doktor Ilmu Kesejahteraan Sosial dari FISIP UI yang melakukan penelitian tentang kota layak anak (KLA) menilai, kebijakan KLA merupakan sebuah kebijakan nasional sebagai tindak lanjut Konvensi Hak Anak PBB tahun 1990 yang bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintahan kota yang mengarah pada upaya menjamin terpenuhinya hak anak.
Dalam disertasi yang sempat ditulisnya itu, Jeanne juga menganalisis penyelenggaraan kebijakan KLA di Kota Depok, baik implementasi di tingkat kota maupun pelaksanaannya di lingkungan komunitas masyarakat Rukun Warga (RW).
"Jika kita identifikasi ada berbagai variabel dalam implementasi kebijakan di tingkat kota, di antaranya perencanaan pelaksanaan kebijakan, mobilisasi sumber-sumber daya, koordinasi gugus tugas KLA, dinamika internal dimana komunikasi, leadership dan komitmen pelaksanaan kebijakan memegang peranan penting serta kondisi ekonomi, sosial dan politik," jelasnya.
Dalam penelitiannya, Jeanne mengaku menemukan partisipasi masyarakat di lingkungan RW menjadi kunci yang dapat menentukan keberhasilan pelaksanaan kebijakan KLA tersebut.
"Pemerintah kota perlu melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia, modal fisik seperti bangunan sekolah dan fasilitas kesehatan. Hal tersebut dilakukan agar hak anak dapat dipenuhi, dapat menyalurkan minat dan bakatnya, serta memaksimalkan potensi yang dimilikinya," paparnya.(viva)
Tag :
Depok