Resmi Digugat Jalur Praperadilan Keputusan Jaksa Agung Mendeponir AS-BW

Keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendeponir perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto resmi digugat melalui jalur praperadilan.

Tidak tanggung-tanggung, tiga gugatan sekaligus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2016) pukul 12.50 WIB.

Pemohon pertama, yakni lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat atas pimpinan Andar Situmorang. Permohonan praperadilan ini didaftarkan dengan Nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.


"Termohonnya adalah Jaksa Agung. Pemohon menggugat keputusan Jaksa Agung yang mendeponir perkara AS dan BW," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Permohonan kedua dan ketiga diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Junaidi.

Kedua permohonan itu masing-masing teregister dengan nomor 36/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL dan 37/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Poin gugatan dan pihak termohon sama dengan permohonan pertama. Hanya saja, dia memisahkan permohonan praperadilan antara Abraham dan Bambang.

"Jadi, Junaidi menggugat deponir AS sendiri, BW sendiri. Jadinya dua permohonan," kata Made.

Made tidak dapat menjawab apakah poin gugatan itu masuk ke obyek praperadilan atau tidak. Namun, yang jelas, pihaknya tetap menerima setiap laporan yang masuk.

Setelah itu, akan diteliti, apakah hal tersebut masuk dalam obyek praperadilan atau tidak.

"Sudah kewajiban kami untuk menerima. Kan nanti ketua pengadilan meneliti dulu, apakah ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. Saya tidak bisa katakan bisa atau tidak sekarang," tutur Made.(kompas)



pageads
Tag : Hukum

Related Post: