Transportasi Online Boleh Beroperasi, Tetapi Tidak Boleh Berekspansi

 Pemerintah memutuskan adanya masa transisi bagi moda transportasi berbasis online untuk mengurus perizinan. Berapa lamanya? Masih dibahas.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan, solusi atas kisruh transportasi berbasis online yang berbuntut penolakan, terus dibahas dalam rapat gabungan di Kemenko Polhukam.


Dalam rapat Rabu (23/3/2016), kata Sugihardjo, disepakati adanya masa transisi. Di mana, moda transportasi berbasis online boleh beroperasi sembari mengurus perizinan bekerjasama dengan koperasi ataupun perusahaan transportasi resmi.

Selanjutnya, lanjut Sugihardjo, penentuan masa transisi ini, bakal diputuskan dalam rapat hari ini (Kamis, 24/3/2016). "Dari hasil rapat itu, Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB rapat lagi di Kemenko Polhukam untuk menentukan masa transisi berapa lama, untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata Sugihardjo.

Keputusan ini terlahir dalam pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Angkutan Nasional Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono dan pihak lainnya.

Kembali dijelaskan Sugihardjo, dalam masa transisi, perusahaan transportasi berbasis aplikasi masih diperkenankan untuk beroperasi. Namun dilarang untuk berekspansi, termasuk menambah armada.

"Dalam masa ini, kondisinya status quo, artinya boleh beroperasi, tetapi tidak boleh berekspansi," katanya.

Dengan demikian, kata Sugihardjo, Kemenkominfo tidak perlu memblokir Grab Car ataupun Uber Taksi, dan bisa beroperasi selama masa transisi. Apabila masa transisi telah habis, keduanya harus sudah memiliki perizinan, atau diberi sanksi tegas karena ilegal

"Maka berlaku lah ketentuan perundangan, sehingga harus ada tindakan tegas, kita melakukan evaluasi prinsip keadilan," kata Sugihardjo.

Mengenai sanksinya, anak buah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ini, belum bisa memastikan. Karena, bentuk sanksinya juga masih akan dibahas. Jadi, mari kita tunggu hasil bahasannya saja. (inilah)


pageads
Tag : nasional