Undang-undang Devortasi Oleh Dewan Kneset adalah Rasis

DR. Ahmad Baher, wakil ketua satu parlemen Palestina menegaskan, pengukuhan undang-undang devortasi bagi pelaku aksi perlawanan oleh Dewan Knesset adalah tindakan rasis, jauh dari logika berpikir dan pasis.

Dalam keteranganya yang dilansir pusat Infopalestina, Baher mengisyaratkan, undang-undang tersebut sebagai salah satu sarana ilegal Zionis jauh dari moral maupun kemanusiaan. Undang-undang tersebut, imbuh Baher tak akan mengentikan intifadhah Al-Quds atau akan mempengaruhi hak-hak bangsa Palestina untuk melakukan perlawanan atau hanya sekedar menurunkan teka rakyat untuk melawan.


Ia menambahkan undang-undang ini merupakan bentuk kejahatan agama dan politik yang tidak sesuai tentunya dengan nilai-nilai agama maupun politik. UU tersebut merupakan kejahatan dan telah melanggar semua UU langit maupun UU hasil kesepakatan bangsa-bangsa di Jenewa maupun HAM.

Undang-undang yang diusulkan tersebut berupa devortasi pengusiran terhadap tawanan Palestina pelaku aksi perlawanan yang kosong dari nilai-nilai kemanusiaan. Selain mengandung cara-cara kotor dan menghinakan. (IP)

pageads
Tag : palestina