Anak Bos Agung Podomoro Diperiksa KPK Terkait Kasus Reklamasi

Direktur PT Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma kembali menutup mulut mengenai pemeriksaannya terkait kasus dugaan suap pembahasan dugaan suap Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai utara Jakarta.

Selama tujuh jam Richard dimintai keterangan untuk Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun anak dari Chairman Agung Sedyu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan itu tak pernah mau memberikan pernyataan seputar pemeriksaannya sebagai saksi.


Rabu pekan lalu, mantan Komisaris PT Agung Sedayu Grup itu juga membisu saat diperiksa sebagai saksi M. Sanusi.  Saat itu KPK menggali peran Richard di perusahaan terkait izin reklamasi yang diperoleh perusahaan PT Kapuk Naga Indah, salah satu anak perusahaan Agung Sedayu Grup mendapat izin proyek reklamasi di salah satu pantai di teluk Jakarta. Sebagai mantan komisaris PT Agung Sedayu Grup diduga Richard mengetahui seluk beluk izin reklamasi.

Sementara itu, pelaksana harian kepala Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan pemeriksan Richard merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya.

"Dia (Richard) hari ini diperiksa lanjutan, karena yang kemarin belum selesai," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/4).

Terkait apakah Richard ikut berpartisipasi memberikan uang sogokan kepada Sanusi, Yuyuk menjelaskan pihaknya sedang mendalami kemungkinan-kemungkinan hal tersebut.

Yuyuk tak memungkiri hal tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada saksi-saksi yang dipanggil KPK.

"Iya didalami kemungkinan tersebut, karena memang ada beberapa perusahaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi yang diperiksa," tandasnya. (rmol)
pageads
Tag : Hukum

Related Post: