"Reklamasi di lain hal banyak menuai pro kontra karena dapat mengancam lingkungan sekitar, baik terhadap biota laut maupun akan memperparah banjir di Jakarta. Belum lagi dari sisi lingkungan sosial maupun sisi regulasi, proyek tersebut menyalahi aturan," kata Ketua Umum Aliansi Mahasiswa-Rakyat (AMR) Endry Prasetyo saat berunjuk rasa di depan kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 8/4).
Menurutnya, kasus suap proyek reklamasi terjadi karena adanya konspirasi antara eksekutif dan legislatif di ibukota dalam membekingi pihak swasta. Izin reklamasi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sementara gubernur hanya sampai mengeluarkan ekomendasi. Dasar itu telah diatur dalam undang-undang bahwasanya wilayah pantai utara Jakarta merupakan Kawasan Strategi Nasional (KSN) sehingga jelas kewenangan berada di tingkat pusat.
Karena itu, KPK harus mengusut tuntas terkait pengesahan perpanjangan izin-izin yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama terhadap PT. Muara Wisesa Samudra dan perusahaan lain yang terkait reklamasi Teluk Jakarta.
"Harus segera ada pemanggilan terhadap komisaris PT.Muara Wisesa Samudra Zulkarnaen Idris sampai jajaran direksinya. Karena patut diduga mengetahui adanya penyuapan dan konspirasi untuk memuluskan izin reklamasi, terbukti dengan beredarnya foto di mana Ahok menerima jajaran direksi pada 28 April 2015 dan membahas reklamasi Pulau G," jelas Endry.
Dia menambahkan bahwa KPK juga harus memeriksa Trihatma Kusuma Haliman selaku mantan orang nomor satu di PT. Agung Podomoro Land karena disinyalir mengetahui adanya penyuapan dan permainan antara perusahaan itu dengan anggota DPRD DKI.
"Kami akan selalu mengawal dan mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam grand corruption reklamasi Teluk Jakarta," tegas Endry.(rmol)
Tag :
Hukum