DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) membenarkan bila Fahri Hamzah telah diberhentikan alias dipecat dari keanggotaan partai. SK pemecatan dikirim dan diterima langsung oleh Fahri pada Minggu (3/4) kemarin.
"SK tersebut sudah diterima saudara Fahri tanggal 3 April 2017 pukul 19.43 WIB. Diterima langsung yang bersangkutan dan langsung ditandatangani," kata Kabid Humas DPP PKS, Dedi Supriadi saat konpres di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4).
Lebih lanjut, Dedi membenarkan bila DPP PKS telah memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai. Surat pemecatan Fahri bernomor 463/DPP/1437.
Dedi menambahkan, DPP PKS akan mengirim surat ke pimpinan DPR soal pemecatan Fahri. "Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada, kami punya waktu 7x24 jam untuk mengajukan ke pimpinan DPR," ujar Dedi.
"Pengganti Pak Fahri kami serahkan ke KPU, hitungan KPU belum tentu sama dengan hitungan kami," tandasnya.
Seperti diketahui Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman telah mengeluarkan SK pemberhentian Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan PKS. SK itu berdasarkan keputusan Majelis Tahkim yang dipimpin Hidayat Nur Wahid dan anggota Surahman Hidayat, Mohammad Sohibul Iman, Abdul Muiz Saidi dan Panitera Persidangan, Subroto. Yang menarik adalah salah satu anggota Majelis Tahkim yang tertera namanya yaitu Abdi Sumaithi tidak ikut menandatangani surat tersebut.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) yang menyatakan Fahri telah melanggar AD/ART partai dengan kategori pelanggaran berat.(mdk)
"SK tersebut sudah diterima saudara Fahri tanggal 3 April 2017 pukul 19.43 WIB. Diterima langsung yang bersangkutan dan langsung ditandatangani," kata Kabid Humas DPP PKS, Dedi Supriadi saat konpres di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4).
Lebih lanjut, Dedi membenarkan bila DPP PKS telah memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai. Surat pemecatan Fahri bernomor 463/DPP/1437.
Dedi menambahkan, DPP PKS akan mengirim surat ke pimpinan DPR soal pemecatan Fahri. "Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada, kami punya waktu 7x24 jam untuk mengajukan ke pimpinan DPR," ujar Dedi.
"Pengganti Pak Fahri kami serahkan ke KPU, hitungan KPU belum tentu sama dengan hitungan kami," tandasnya.
Seperti diketahui Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman telah mengeluarkan SK pemberhentian Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan PKS. SK itu berdasarkan keputusan Majelis Tahkim yang dipimpin Hidayat Nur Wahid dan anggota Surahman Hidayat, Mohammad Sohibul Iman, Abdul Muiz Saidi dan Panitera Persidangan, Subroto. Yang menarik adalah salah satu anggota Majelis Tahkim yang tertera namanya yaitu Abdi Sumaithi tidak ikut menandatangani surat tersebut.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) yang menyatakan Fahri telah melanggar AD/ART partai dengan kategori pelanggaran berat.(mdk)
Tag :
PKS