Skandal Panama Papers Yang Menyeret Pejabat Negara Harus Dituntaskan

The Panama Papers, bocoran dokumen dari firma hukum Mossack Fonseca, kembali mengungkapkan temuan mengagetkan publik Indonesia. Implikasi politik dan hukum yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele.

Hakim Agung dan dosen FH-UII Artidjo Alkostar menyebutkan Skandal Dokumen Panama alias Panama Papers menunjukkan betapa para pemegang kekuasaan politik dan pemilik kekuatan ekonomi, oligarki selalu ingin menambah kekayaan secara tak sah.


Sedikitnya 140 politisi termasuk 12 pemimpin negara, selebritas, serta bintang olahraga disebut dalam dokumen yang mengungkap aneka dugaan praktik skandal keuangan rahasia.

Di Tanah Air, media menyingkapkan pejabat negara yang namanya muncul dalam Panama Papers antara lain Menko Polhukam Luhut Panjaitan, Ketua BPK Harry Azhar Azis; anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Airlangga Hartarto dan Johnny G. Plate. Lalu ada juga Heru Lelono, anggota staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Edi Yosfi, pengusaha yang dekat dengan petinggi Partai Amanat Nasional. Keluarga Wapres JK juga muncul dalam bocoran Panama Papers bersama sejumlah tokoh Indonesia lainnya adalah Solihin Kalla (anak), Ahmad Kalla (adik), Aksa Mahmud (adik ipar) dan Erwin Aksa (keponakan).

Menurut Artidjo, fenomena skandal keuangan yang di dalamnya terdapat beberapa nama orang Indonesia menyiratkan kita perlu memberlakukan aturan hukum yang melarang perbuatan memperkaya diri secara tak sah.

Apalagi, ada data bahwa 6.000 WNI menyimpan dana di luar negeri (Kompas, 11/4/2016). Hal ini menunjukkan betapa banyak orang Indonesia mengabaikan nasionalisme ekonomi dan nasib rakyat lemah serta lebih mementingkan penumpukan harta pribadi.

Artidjo melihat semua ini bertentangan dengan semangat negara dan rakyat Indonesia yang saat ini sedang berperang melawan korupsi politik yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan politik elektoral dan korupsi vertikal yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara yang mempergunakan instrumen kekuasaan dan fasilitas yang melekat pada dirinya.

Data Badan Pusat Statistik pada Maret 2015 menunjukkan tingkat kemiskinan di Indonesia mencapai 11,22 persen atau 28,59 juta orang. Banyak rakyat miskin di satu pihak, sementara di pihak lain triliunan rupiah uang negara dikorupsi oleh koruptor.

"Semua itu adalah ironi bagi negara yang berideologi keadilan sosial dan berperikemanusiaan yang adil dan beradab," ungkap Artidjo.

Dalam kaitan ini, publik menanti langkah KPK dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf yang membahas data transaksi Panama Papers dengan kementerian terkait. Panama Papers sudah jadi isu publik, masalah publik.

Muhammad Yusuf mengatakan saat ini pihaknya dan pemerintah dalam tahap memvalidasi data Panama Papers yang bocor di media. Caranya dengan membandingkan data transaksi PPATK, data Dirjen Pajak, dan beberapa data lain.

Langkah terbaik setelah menyatakan kebenaran data itu adalah memastikan apakah uang itu masih ada di negara surga pajak atau sudah ditempatkan ke daerah lain. Lalu ditelusuri pula dari mana asal dana itu, apakah legal atau ilegal. Dan segala macam yang terkait dengan data Panama Papers harus dituntaskan oleh pemerintah dan KPK/PPATK. Agar tidak jadi bola liar yang memanaskan ekonomi politik nasional.

Para analis melihat Panama Papers bisa jadi hanya puncak gunung es dan mengemplang pajak, menghindari pajak dan korupsi merupakan penyakit sosial, politik, dan ekonomi sangat kompleks yang menjangkiti Indonesia saat ini. Implikasi politiknya jelas merusak reputasi dan kepercayaan pemerintah Jokowi.

Artidjo pun menegaskan Panama Papers adalah skandal keuangan rahasia, dan mengemplang pajak, menghindari pajak dan korupsi merusak institusi demokrasi, merampas hak-hak strategis rakyat untuk hidup layak bagi kemanusiaan dan menurunkan kinerja pemerintahan. Panama Papers yang sudah jadi kontroversi di masyarakat, harus dituntaskan agar tidak ada dusta dan dosa di antara elite negara, masyarakat dan kita sebagai anak anak bangsa(inilah)
pageads
Tag : nasional