Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat yakin Sunny Tanuwidjaja selaku staf khusus Gubernur DKI Jakarta berperan di sekitar suap terkait Raperda Zonasi Reklamasi pantai Utara Jakarta.
KPK telah mencegah orang dekat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu berpergian ke luar negeri mulai tanggal 6 April 2016.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengaku nama Sunny sering disebut dalam proses pemeriksaan. Namun menurutnya, penyidik yang lebih tahu apa kaitan Sunny dengan praktik suap Agung Podomoro Land ke DPRD DKI Jakarta.
"Ada didengar dalam beberapa kesempatan (pemeriksaan) nama itu (Sunny). Tapi siapa dia, penyidik yang tahu," ungkap Saut melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (8/4).
Diduga, Sunny Tanuwidjaja adalah orang dalam lingkungan Balai Kota yang sangat berperan dalam rencana reklamasi pantai utara Jakarta.
Pengacara, Krisna Murti, selaku kuasa hukum dari Ketua Komisi D DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, menyebut Sunny berperan menjembatani pertemuan antara eksekutif dengan legislatif untuk membicarakan proyek itu.
Krisna juga sempat menjelaskan Sunny adalah kerabat dekat dari Ahok.
Krisna menjelaskan bahwa Sunny pernah menanyakan Sanusi mengenai kelanjutan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang telah tiga kali tertunda.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sanusi saat diperiksa penyidik KPK.
"Di BAP tertulis, Sunny telepon ke Bang Uci (Sanusi). Raperda ini tiga kali gagal. Sunny tanya ke Bang Uci kenapa gagal (pembahasan Raperda). Sanusi mengaku tidak tahu. Setahu saya, kata Bang Uci, ada tarik menarik mengenai (kewajiban pengembang) 15 persen itu. Teman-teman (DPRD) itu ok saja, tapi kokoh kamu gimana? Di situ Sunny bilang, saya sudah bilang ke kokoh, oke setuju," ungkap Krisna menirukan isi BAP.
"Itu yang ada dalam transkrip rekaman yang dimiliki penyidik. Itu tidak terbantahkan karena berdasar bukti-bukti yang dimiliki penyidik. Itu yang terjadi," tambah Krisna.
Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan bahwa penyidik mengangap keterangan Sunny sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus suap Raperda RZWP3K dan Raperda tentang RTR kawasan strategis pantai utara Jakarta
Dalam kasus ini KPK juga telah mencegah Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma; Chairman Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan; pihak swasta Gerry Prasetya; dan Sekretaris Direktur PT. Agung Podomoro Land, Berlian; dan Presdir PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Tiga tersangka sudah ditetapkan. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi; Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (PT. APL), Ariesman Widjaja; dan pegawai personal asisten PT. APL, Trinanda Prihantoro.
Kasus dugaan suap pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Zonasi reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara ini terkuak saat KPK mencokok M. Sanusi dan pegawai swasta Geri dalam operasi tangkap tangan di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan. [rmol]
KPK telah mencegah orang dekat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu berpergian ke luar negeri mulai tanggal 6 April 2016.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengaku nama Sunny sering disebut dalam proses pemeriksaan. Namun menurutnya, penyidik yang lebih tahu apa kaitan Sunny dengan praktik suap Agung Podomoro Land ke DPRD DKI Jakarta.
"Ada didengar dalam beberapa kesempatan (pemeriksaan) nama itu (Sunny). Tapi siapa dia, penyidik yang tahu," ungkap Saut melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (8/4).
Diduga, Sunny Tanuwidjaja adalah orang dalam lingkungan Balai Kota yang sangat berperan dalam rencana reklamasi pantai utara Jakarta.
Pengacara, Krisna Murti, selaku kuasa hukum dari Ketua Komisi D DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, menyebut Sunny berperan menjembatani pertemuan antara eksekutif dengan legislatif untuk membicarakan proyek itu.
Krisna juga sempat menjelaskan Sunny adalah kerabat dekat dari Ahok.
Krisna menjelaskan bahwa Sunny pernah menanyakan Sanusi mengenai kelanjutan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang telah tiga kali tertunda.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sanusi saat diperiksa penyidik KPK.
"Di BAP tertulis, Sunny telepon ke Bang Uci (Sanusi). Raperda ini tiga kali gagal. Sunny tanya ke Bang Uci kenapa gagal (pembahasan Raperda). Sanusi mengaku tidak tahu. Setahu saya, kata Bang Uci, ada tarik menarik mengenai (kewajiban pengembang) 15 persen itu. Teman-teman (DPRD) itu ok saja, tapi kokoh kamu gimana? Di situ Sunny bilang, saya sudah bilang ke kokoh, oke setuju," ungkap Krisna menirukan isi BAP.
"Itu yang ada dalam transkrip rekaman yang dimiliki penyidik. Itu tidak terbantahkan karena berdasar bukti-bukti yang dimiliki penyidik. Itu yang terjadi," tambah Krisna.
Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan bahwa penyidik mengangap keterangan Sunny sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus suap Raperda RZWP3K dan Raperda tentang RTR kawasan strategis pantai utara Jakarta
Dalam kasus ini KPK juga telah mencegah Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma; Chairman Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan; pihak swasta Gerry Prasetya; dan Sekretaris Direktur PT. Agung Podomoro Land, Berlian; dan Presdir PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Tiga tersangka sudah ditetapkan. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi; Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (PT. APL), Ariesman Widjaja; dan pegawai personal asisten PT. APL, Trinanda Prihantoro.
Kasus dugaan suap pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Zonasi reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara ini terkuak saat KPK mencokok M. Sanusi dan pegawai swasta Geri dalam operasi tangkap tangan di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan. [rmol]
Tag :
Hukum