Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat hari ini (Rabu, 20/4). Hal ini menyusul vonis terhadap anak buah Surya Paloh tersebut telah inkrach alias berkekuatan hukum tetap.
"Iya benar, (Rio) dieksekusi ke Sukamiskin," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (20/4)
Rio Capella keluar dari dalam ruang tahanan di Gedung KPK sekira pukul 15.00 WIB. Mengenakan kaos berwarna biru dongker, dia mengaku putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia pasrah setelah KPK dan aparat Kepolisian menggiringnya ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Sukamiskin.
"Saya sudah inkrach dan akan dibawa ke Sukamiskin," kata Rio.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rio Capella dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dia terbukti menerima suap Rp200 juta untuk amankan perkara Bansos di Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.(rmol)
"Iya benar, (Rio) dieksekusi ke Sukamiskin," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (20/4)
Rio Capella keluar dari dalam ruang tahanan di Gedung KPK sekira pukul 15.00 WIB. Mengenakan kaos berwarna biru dongker, dia mengaku putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia pasrah setelah KPK dan aparat Kepolisian menggiringnya ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Sukamiskin.
"Saya sudah inkrach dan akan dibawa ke Sukamiskin," kata Rio.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rio Capella dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dia terbukti menerima suap Rp200 juta untuk amankan perkara Bansos di Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.(rmol)
Tag :
nasional