Wah...Politikus PAN dan PKB Nikmati Uang Suap

Dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa uang suap Direktur utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir tidak hanya mengalir ke anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.

Hal tersebut terkuak dalam sidang perdana perkara suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016 dengan terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/4).


Jaksa KPK Moch. Wirasajaya mengungkapkan, ada tiga nama baru yang diduga ikut menerima aliran dana dari Abdul Khoir yakni anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Topan Tiro, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainudin, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

"Terdakwa memberi uang dengan total Rp 21.280.000.000.000, SGD 1.674.039, dan USD 72.727 kepada sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara," beber Wirasajaya saat membacakan dakwaan.

Surat dakwaan menyebut, pada Agustus 2015, Abdul Khoir memberikan uang sebesar Rp 455 juta kepada Amran untuk disampaikan ke beberapa anggota Komisi V. Amran juga yang memperkenalkan Abdul Khoir dengan anggota Komisi V Mohamad Toha agar dana aspirasi disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan. Dia pun dinilai yang berperan sebagai penghubung Damayanti dalam memuluskan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Damayanti diketahui mendapatkan Rp 41 miliar untuk satu proyek, Budi Supriyanto sebanyak Rp 50 miliar untuk satu proyek, Andi Taufan Tiro dengan total Rp 180 miliar untuk lima proyek, dan Musa Zainuddin sebanyak Rp 304.760 miliar untuk tujuh proyek.

"Terdakwa juga bersedia memberikan fee sebesar tujuh hingga delapan persen dari total nilai proyek kepada para penerima," sambung Wirasajaya.

Penyerahan uang kepada Andi Taufan Tiro dari Abdul Khoir sebanyak Rp 2 miliar atau sekitar SGD 206.718 berkat bantuan Imran S. Djumadil di Gedung DPR untuk dua proyek, yakni pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi dan peningkatan ruas jalan Wayabula-Sofi dengan total Rp 100 miliar. Kemudian, Abdul Khoir menyerahkan kembali uang sebanyak RP 2,2 miliar sebagai pelunasan fee proyek jalan tersebut.

Sementara, kepada Musa Zainudin, Abdul Khoir menyuap politikus PKB itu dengan uang sebanyak Rp 8 miliar yang diberikan bertahap, yakni Rp 3,8 miliar terdiri atas Rp 2,8 miliar dan SGD 103.780, Rp 3 miliar kedua yang terdiri atas Rp 2 miliar dan SGD 103.509, dan terakhir sebesar Rp 1,2 miliar dalam nilai SGD 121.088. Uang diserahkan lewat bantuan pihak swasta bernama Jailani.

Damayanti sendiri memperoleh Rp 3,28 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 41 miliar. Uang diserahkan dalam bentuk SGD 328.000. Abdul Khoir pun berusaha memenuhi keinginan politisi PDI Perjuangan itu untuk membantu pembiayaan kampanye partai sebanyak USD 72.727 atau Rp 1 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi selaku pasangan calon daerah Kabupaten Kendal sebanyak Rp 300 juta, dan Hendrar Prihadi selaku calon walikota Semarang sebanyak Rp 300 juta. Sisanya Rp 200 juta digunakan oleh Damayanti, dan masing-masing Rp 100 juta diberikan kepada stafnya Dessy dan Julia Prasetyarini.

Julia dan Dessy kemudian dikabarkan memberikan sekitar enam persen dari total Rp 50 miliar atau SGD 305.000 kepada Budi Supriyanto di sebuah restoran di kawasan Pasaraya, Melawai, Jakarta. [rmol]

pageads
Tag : Hukum

Related Post: