Anngota Dewan Harus Mundur Jika Ikut Calon Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa revisi RUU Pilkada sudah selesai. Ada beberapa hal yang telah disepakati salah satunya adalah anggota DPR RI harus mundur dari jabatannya saat mendaftar sebagai calon kepala daerah dan rumusan soal sanksi bagi yang tertangkap tangan terlibat politik uang yang akan langsung dijatuhi sanksi dan didiskualifikasi dalam kontestasi.

Hal lain yang disepakati yaitu tim kampanye harus dibuktikan dengan surat keputusan yang sah. Yang belum disepakati dalam RUU itu adalah tentang petahana, apakah cukup cuti saat kampanye atau sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah. Tjahjo mengemukakan itu di di Gedung DPR RI Jakarta, Senin 30 Mei 2016.


Tjahjo Kumolo mengakui jika pihaknya terus melakukan lobi-lobi untuk segera mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut, mengingat pilkada akan segera dimulai setelah Idulfitri 1437 H mendatang. "Kita terus melobi Komisi II DPR soal revisi UU Pilkada. Hasilnya, pemerintah dan DPR satu suara bahwa anggota DPR wajib mundur dari jabatannya jika maju di pilkada. Tinggal DPR menyerasikannya," ujar politisi PDIP itu.

Menurut Tjahjo, pemerintah berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK sudah memutuskan bahwa anggota DPR, seperti PNS dan Polri serta TNI, maka harus mundur dari jabatannya jika maju di pilkada. "Pemerintah masih berpegang kepada putusan MK. Di Polri, PNS ada UU harus mundur. Nah, DPR pegangannya juga putusan MK. Tidak mungkin DPR melanggar yang sudah diputuskan MK," ucapnya(prlm)

pageads
Tag : nasional