Musadeq dan Pimpinan Gafatar Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri menahan tersangka kasus penistaan agama oleh kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

"Benar (ditahan), tadi malam saya tanda tangan berkas penahanannya, pukul 19.30 WIB kalau tidak salah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016).

Musadeq dan Pimpinan Gafatar Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama


Adapun yang ditahan lanjut Agus, adalah Ahmad Musadeq, Maful Muis Tumanurung, dan Andi Cahya. Mereka ditahan setelah memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama pasca penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Mereka memenuhi unsur Pasal 156 huruf A masalah penistaan agama. Kemudian untuk si Andri dan Mahful Muis Tumanurung itu juga melakukan pemufakatan mendirikan negara," kata Agus.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim antara lain dokumen dan kitab-kitab.

"Mereka menyatukan kitab-kitab yakni Alquran, Injil, sama Yahudi. Itu disatukan, dicampur-campur. Kemudian ada brosur selebaran tentang kegiatan organisasi mereka," tukasnya.

Sebelumnya Gafatar dilaporkan masyarakat bernama Muhammad Tahir Mahmud yang teregister dengan nomor LP 48/I/2016 Bareskrim tertanggal 14 Januari 2016. Laporan Tahir terkait dugaan penistaan agama oleh Gafatar.(okz)
pageads
Tag : nasional