Selama ramadan, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, diwajibkan menggunakan busana muslim.
"Hal ini telah jadi ketentuan lama, saat ramadan para pegawai mengganti seragam kedinasan dengan pakaian muslim, khususnya bagi yang beragama Islam," kata Asisten III Sekretaris Daerah Kota Padang, Corri Saidan, Selasa (7/6/2016).
Corri mengatakan, busana muslim dipakai untuk menghormati ramadan yang merupakan bulan besar bagi umat Islam sedunia.
Menurutnya, nuansa Islam yang diperkuat selama ramadan itu juga telah menjadi arahan dan prioritas utama pimpinan. Sementara, PNS yang non-muslim dapat menyesuaikan pakaiannya.
"Penggunaan pakaian muslim ini juga sejalan dengan program pemkot dalam ramadan," ujarnya.
Menurut dia, busana muslim akan memudahkan PNS melaksanakan ibadah yang telah diimbau pimpinan, seperti salat dhuha berjamaah, salat zuhur, dan kultum zuhur. Selain itu, bisa digunakan untuk kegiatan ramadan lainnya, seperti Singgah Sahur dan kunjungan masjid.
"Selain berbusana muslim, PNS juga mendapat kewajiban masuk satu jam lebih cepat dan pulang dua jam lebih cepat," ujarnya.
Dia menyebutkan jadwal itu termasuk dalam membuka pelayanan terhadap publik.(okz)
"Hal ini telah jadi ketentuan lama, saat ramadan para pegawai mengganti seragam kedinasan dengan pakaian muslim, khususnya bagi yang beragama Islam," kata Asisten III Sekretaris Daerah Kota Padang, Corri Saidan, Selasa (7/6/2016).
Corri mengatakan, busana muslim dipakai untuk menghormati ramadan yang merupakan bulan besar bagi umat Islam sedunia.
Menurutnya, nuansa Islam yang diperkuat selama ramadan itu juga telah menjadi arahan dan prioritas utama pimpinan. Sementara, PNS yang non-muslim dapat menyesuaikan pakaiannya.
"Penggunaan pakaian muslim ini juga sejalan dengan program pemkot dalam ramadan," ujarnya.
Menurut dia, busana muslim akan memudahkan PNS melaksanakan ibadah yang telah diimbau pimpinan, seperti salat dhuha berjamaah, salat zuhur, dan kultum zuhur. Selain itu, bisa digunakan untuk kegiatan ramadan lainnya, seperti Singgah Sahur dan kunjungan masjid.
"Selain berbusana muslim, PNS juga mendapat kewajiban masuk satu jam lebih cepat dan pulang dua jam lebih cepat," ujarnya.
Dia menyebutkan jadwal itu termasuk dalam membuka pelayanan terhadap publik.(okz)
Tag :
Hikmah & Keluarga,
Warta Daerah