Yusril Mengingatkan Ahok Melakukan Pelanggaran Pidana Kalau Masih Ngeyel

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disarankan mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.

Saran tersebut disampaikan pakar hukum yang juga bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra.

"Saran saya buat Pak Basuki (Ahok), patuhi hasil putusan PTUN," ujar Yusril usai menjalani fit and proper test di kantor DPW PKB, Jakarta, Kamis (2/6).


Yusril mengingatkan Ahok melakukan pelanggaran pidana sebagai bentuk upaya melawan hukum kalau masih ngeyel. Dia bisa dijerat UU 30/2014 tentang Administrasi Negara kalau tak mematuhi putusan hakim tersebut.

"Itu bisa dipidana. Karena mempermainkan putusan pengadilan. Apalagi kalau merujuk ke UU Administrasi Pemerintahan," tegas Yusril.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PTUN Jakarta Timur mengabulkan gugatan nelayan atas Surat keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan seluruh pengerjaan proyek pulau buatan itu dihentikan, hingga adanya berkekuatan hukum tetap. Selain itu, izin reklamasi kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land tersebut juga harus dicabut.

Terkait putusan hakim tersebut, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. Sementara Ahok sendiri sudah memastikan akan patuh.

"Kita tentu harus patuh pada putusan hukum. Putusannya menunda sampai mendapat putusan inkracht yang tetap. Menteri Lingkungan Hidup minta kita menunggu sampai melakukan audit lingkungan. Jadi ya tunggu," tandasnya.(rmol)
pageads
Tag : Hukum

Related Post: