Ketua DPD PAN Jambi Ditangkap Usai Pakai Sabu-sabu

 Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi menangkap Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Batanghari berinisial MH usai memakai sabu-sabu di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Jambi.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais mengaku telah mendengar kabar penangkapan itu. Ia menyayangkan apa yang dilakukan kader PAN itu. PAN akan bersikap tegas terhadap kadernya yang terlibat kasus narkoba. "Kalau soal narkoba kita sama dengan kebijakan negara (pemerintah) yakni tegas," ujar Hanafi saat dihubungi Okezone, Senin (1/8/2016).

Ketua DPD PAN Jambi Ditangkap Usai Memakai Sabu-sabu
ilustrasi
Menurut Hanafi, salah satu ketegasan partai yang diketuai Zulkifli Hasan itu adalah akan memecat dan menggantikannya dengan pelaksana tugas (Plt). "Akan memecat yang bersangkutan dan akan kita berhentikan, dan akan kita ganti oleh Plt," ungkap Hanafi. "Kedua, partai akan menjalankan mekanisme internal untuk menyatakan ketegasan tersebut dan yang paling mendesak adalah mengganti dgn Plt Ketua DPD Batanghari," lanjutnya.

Pemecatan terhadap MH, lanjut Hanafi masih bersifat nonaktif sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Kalau proses hukum sudah mulai terang dan jelas ya nanti akan ada pemecatan," tegasnya. Anggota Komisi I DPR RI itu menambahkan partainya belum mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum terhadap kader partai berlambang matahari terbit itu. "Belum mempertimbangkan (bantuan hukum) karena yang bersangkutan punya tim (pengacara) sendiri," tuturnya. Kronologis Penangkapan oleh BNN Sebelumnya Kepala BNN Kota Jambi, AKBP Tri Setyadi mengatakan, pihaknya pada Sabtu 30 Juli 2016 malam berhasil mengamankan dan menangkap dua orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Salah satunya pelaku berninisial RD dan MH anak pejabat di salah satu Kabupaten di Provinsi Jambi dan juga ketua DPD PAN Batanghari.

Penangkapan itu dilakukan BNN setelah mendapatkan informasi bahwa dari salah satu hotel berbintang ada orang sedang berpesta narkoba dan anggota kemudian mengembangkan kasusnya untuk melakukan penggerebekan. Untuk pelaku RD ditangkap di salah satu kecamatan tepatnya di depan pusat perbelanjaan di Kota Jambi. Sedangkan MH ditangkap selang beberapa waktu di tempat berbeda.

Setelah itu kedua pelaku dibawa ke Kantor BNN Kota Jambi dan dilakukan tes urine yang hasilnya positif mengkonsumsi psikotropika jenis sabu dan pil ekstasi. Anggota BNN kemudian mengembangkan kasusnya yang kemudian dari kedua pelaku berhasil diamankan sisa paket sabu sabu, alat hisap sabu atau bong dan empat unit handphone dari kedua pelaku. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal pengguna atau pemakai 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(okzn)
pageads
Tag : Hukum