Masih ingat aksi Boby Febry Krisdiyanto, mahasiswa pascasarjana Fakultas Ilmu Keperawatan dalam rekaman video berjudul 'Gema Pembebasan UI Tolak Ahok'.
Video itu tersebar di dunia maya dan menjadi viral.
Gubernur Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama saat dimintai komentarnya, secara lugas mengecam Boby telah berperilaku rasis dan SARA. Aksi Boby itu dinilainya bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila. Selayaknya, kata Ahok, Boby dipecat atau DO (drop out) dari kampus UI.
Akhirnya Boby mengirimkan surat permintaan maaf kepada Rektor UI. Dalam surat bertanggal 6 September 2016., Boby mengakui khilaf karena menggunakan properti UI tanpa izin universitas dan orasinya menyebabkan keresahan, khususnya sivitas akademika UI dan masyarakat.
Namun rupanya Ahok tetap bersikukuh bahwa sikap rasis yang ditunjukkan Boby dalam video tak bisa selesai hanya dengan surat permintaan maaf bermaterai.
"Bercermin dengan kasus mahasiswa UI, ternyata berlaku sebaliknya. Ahok begitu mudah mengumbar permintaan maaf melalui media massa atas pelecehannya terhadap menista ayat Al Maidah 51," kata pengamat hukum dan politik The Indonesian Reform, Martimus Amin, memberi perbandingan.
Permintaan maaf itu disampaikan Ahok setelah muncul reaksi keras umat Islam secara masif. Bahkan Ahok sesumbar kepolisian RI tidak akan berani memeriksanya.
Martimus mengingatkan, sikap Ahok melecehkan agama Islam tidak hanya sekali itu saja, tapi terus berulang dilakukannya dan tidak dapat ditolerir lagi.
"Seperti lontaran kejinya mengejek umat Islam bahwa orang beriman tidak korupsi. Sadisnya Ahok telah menggusur dua masjid tua sebagai tempat peribadatan umat Islam yakni Masjid di Jatinegara dan khusuysnya Masjid Amir Hamzah di TIM yang dijanjikan untuk dibangun kembali, sampai saat ini tidak pernah direalisasikan," ulas Martimus.
Sehingga, imbuh dia, sudah sepatutnya Ahok dipidanakan dan dipenjarakan atas semua perbuatannya tersebut. Sikap kepemimpinannya sangat mengancam keutuhan NKRI.
"Terkecuali memang aparat dan institusi negara sudah menjadi antek dan di bawah kendali Ahok," sindirnya.(rmol)
Video itu tersebar di dunia maya dan menjadi viral.
Gubernur Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama saat dimintai komentarnya, secara lugas mengecam Boby telah berperilaku rasis dan SARA. Aksi Boby itu dinilainya bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila. Selayaknya, kata Ahok, Boby dipecat atau DO (drop out) dari kampus UI.
Akhirnya Boby mengirimkan surat permintaan maaf kepada Rektor UI. Dalam surat bertanggal 6 September 2016., Boby mengakui khilaf karena menggunakan properti UI tanpa izin universitas dan orasinya menyebabkan keresahan, khususnya sivitas akademika UI dan masyarakat.
Namun rupanya Ahok tetap bersikukuh bahwa sikap rasis yang ditunjukkan Boby dalam video tak bisa selesai hanya dengan surat permintaan maaf bermaterai.
"Bercermin dengan kasus mahasiswa UI, ternyata berlaku sebaliknya. Ahok begitu mudah mengumbar permintaan maaf melalui media massa atas pelecehannya terhadap menista ayat Al Maidah 51," kata pengamat hukum dan politik The Indonesian Reform, Martimus Amin, memberi perbandingan.
Permintaan maaf itu disampaikan Ahok setelah muncul reaksi keras umat Islam secara masif. Bahkan Ahok sesumbar kepolisian RI tidak akan berani memeriksanya.
Martimus mengingatkan, sikap Ahok melecehkan agama Islam tidak hanya sekali itu saja, tapi terus berulang dilakukannya dan tidak dapat ditolerir lagi.
"Seperti lontaran kejinya mengejek umat Islam bahwa orang beriman tidak korupsi. Sadisnya Ahok telah menggusur dua masjid tua sebagai tempat peribadatan umat Islam yakni Masjid di Jatinegara dan khusuysnya Masjid Amir Hamzah di TIM yang dijanjikan untuk dibangun kembali, sampai saat ini tidak pernah direalisasikan," ulas Martimus.
Sehingga, imbuh dia, sudah sepatutnya Ahok dipidanakan dan dipenjarakan atas semua perbuatannya tersebut. Sikap kepemimpinannya sangat mengancam keutuhan NKRI.
"Terkecuali memang aparat dan institusi negara sudah menjadi antek dan di bawah kendali Ahok," sindirnya.(rmol)
Tag :
Hukum