Kapolri malah meminta masyarakat untuk melihat secara utuh video Ahok tersebut, dan menangguhkan penanganan kasus ini lantaran akan segera digelar Pilkada serentak 2017.
"Kapolri nggak bisa gitu. Tugas dia itu adalah memastikan penegakan hukum berjalan," tegas Ratna kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jumat, (14/10).
Sebelumnya, Polri sempat juga menolak melakukan pengusutan laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan alasan tidak ada fatwa MUI. MUI lalu mengeluarkan fatwa terkait pernyataan Ahok. Namun Polri kembali beralasan enggan melakukan pengusutan lantaran menjelang Pilkada 2017.
"Polri agar jangan blunder penegakan hukum. Tugas mereka memastikan semua dugaan pelanggartan pidana harus diusut, tidak boleh ditunda," kata Ratna.
Ratna menekankan, Tito seharusnya bertindak profesional demi penegakan hukum.
"Dia kan Kapolri. Kewajiban dia adalah memastikan penegakan hukum berjalan, dia tidak berhak memberikan penundaan meskipun dekat dengan Ahok," kata Ratna lagi.
Ratna mengingatkan, Tito menjadi kapolri adalah mandat dari rakyat. Jangan sampai Tito mengecewakan mandat yang telah diberikan itu.
"Mandat itu di tangan rakyat, jangan bermain-main Tito ini. Kesannya dia blunder ini. Jangan sampai dia memberikam peluang rakyat marah," demikian Ratna.(rmol)
Tag :
nasional