Anas : Ada Perlakuan Khusus Hukum Terhadap Saya

Abadijaya News : Terdakwa perkara gratifikasi terkait  proyek Hambalang, Anas Urbaningrum secara tidak langsung menuding ada upaya melindungi Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang juga putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tudingan itu diungkapkan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat tersebut dalam pledoi (nota pembelaan) pribadinya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Menurut Anas, dari tuntutan terhadap dirinya terkesan hanya satu orang kontestan yang disasar atau secara khusus dicari-cari dan dipaksakan kesalahan. Bahkan, disebut telah melakukan korupsi politik karena terkait dengan penyelenggaraan Kongres Demokrat tahun 2010.

Tetapi, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah menyatakan bahwa bukan terkait kongres yang disidangkan. Sehingga, tidak menghadirkan saksi yang dianggap tahu banyak perihal penyelenggaraan kongres yang digelar di Bandung tersebut.
Dalam hal ini, saksi yang dimaksud adalah ketua panitia pengarah kongres, yaitu Edhie Baskoro Yudhoyono.
"Padahal, siapapun yang mengerti tentang penyelenggaraan kongres pasti melihat panitia pengarah sebagai pihak yang paling paham tentang seluruh rangkaian acara dan bagaimana penyelenggaraannya," ungkap Anas.

Namun, faktanya dalam persidangan, jaksa menghadirkan Didik Mukriyanto selaku Ketua Panitia Pelaksana kongres sebagai saksi.

Oleh karena itu, Anas berkesimpulan adanya pengkhususan terhadap dirinya. Sekaligus upaya memagari agar perkara tidak menyentuh pihak-pihak yang secara objektif hukum setara dengan dirinya selaku terdakwa.

Dalam proses penyidikan perkara, KPK memang tidak memanggil Ibas sebagai saksi. Padahal, beberapa nama terkait kongres diperiksa. Seperti, Didik Mukriyanto dan juga beberapa tim pemenangan Anas.
Terkait penyelenggaraan kongres Demokrat di Bandung tahun 2010, Ibas memang bertindak sebagai ketua Steering Committee (SC). (B1)
pageads
Tag : politik