LHI : Dikira Saya Dihukum 20 Tahun, Ternyata Cuman 18 Tahun

Abadijaya News : Terpidana perkara suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan), Luthfi Hasan Ishaaq nampaknya tidak menyesal atau kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang dalam putusan kasasinya memperberat hukumannya menjadi 18 tahun. Sebelumnya Luthfi dihukum 16 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat pertama dan kedua.

Ditemui usai melaksanakan ibadah salat Jumat di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luthfi masih bisa tersenyum ketika ditanya awak media tentang pendapatnya soal hukuman yang diperberat.
"Yah, tidak ada masalah. Semua bisa diatur. Biasa saja beda antara 16 tahun sama 18 tahun," jawab mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) santai, di depan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Jumat (19/9).

Bahkan Luthfi sempat berkelakar bahwa MA bisa mejatuhkan vonis lebih tinggi, yaitu mencapai 20 tahun penjara."Saya kira 20 tahun, ternyata cuma 18 tahun," sindir Luthfi.
Sebelumnya diberitakan, terkait perkara Luthfi MA memutuskan menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, sehingga Luthfi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ketua majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar dan hakim anggota M Askin, MS Lumme, dalam pertimbangannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa selaku anggota DPR RI adalah melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral untuk mendapatkan imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Kemudian perbuatan terdakwa, selaku anggota DPR RI yang melakukan hubungan transaksional dinilai telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai menjadi ironi demokrasi karena tidak melindungi dan tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.

Hubungan transaksional antara terdakwa, yang merupakan anggota badan kekuasaan legislatif dengan pengusaha daging sapi, Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik, karena dilakukan dalam posisi memegang kekuasaan politik. Hal ini dianggap sebagai kejahatan yang serius (serious crimes).
Apalagi terdakwa terbukti telah menerima pemberian uang senilai Rp 40 miliar, yang sebagian daripadanya, yaitu sebesar Rp 1,3 miliar telah diterima melalui saksi Ahmad Fatanah (B1)
pageads
Tag : Peristiwa