Padahal sebagai pejabat tinggi negara, Yohana berkewajiban untuk menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Oh, apa itu LHKPN? Saya belum tahu. Tapi kalau dibutuhan, saya segera proses,” kata Yohana di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/10).
Berdasarkan peraturan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban itu telah diatur berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan(brt1)
Tag :
nasional