Menteri Ini Tidak Tahu LHKPN, Kemana Saja Selama Ini ?

Abadijaya News : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yambise mengaku belum tahu-menahu apa yang dimaksud dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal sebagai pejabat tinggi negara, Yohana berkewajiban untuk menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Oh, apa itu LHKPN? Saya belum tahu. Tapi kalau dibutuhan, saya segera proses,” kata Yohana di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/10).

Berdasarkan peraturan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban itu telah diatur berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan(brt1)
pageads
Tag : nasional