"Mohon dimaafkan anak saya. Bila perlu saya bersujud. Tolong dimaafkan anak saya," harap Mursidah sambil bersujud di depan Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Menurut Mursidah, anaknya adalah tulang punggung keluarga. Ia mengakui anaknya merupakan seorang yang pendiam. Dia juga tidak tahu harus berbicara apa lagi agar anaknya dibebaskan.
"Dia penopang hidup. Saya tidak tahu harus bicara apa lagi. Bila perlu tukar dengan nyawa," ujar Mursidah.
Menurut Mursidah anaknya tidak pernah bilang kepadanya telah melakukan hal tersebut. Pasalnya, apa yang dilakukan anaknya hanyalah perbuatan iseng saja. "Tidak pernah bilang, dia cuma iseng Dia juga tidak nyoblos (pemilu)," katanya
Mursidah yang datang pukul 13.15 WIB didampingi pengacara MA, Abdul Azis. Perempuan berusia 48 tahun ini juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo agar memaafkan perbuatan anaknya.
"Saya enggak bisa baca tulis tapi saya akan berusaha bilang ke Pak presiden," tutur Mursidah.
Seperti diketahui, polisi kini telah menahan MA dan mengsangkakan tersangka dengan pasal 29 UU Pornograi no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Di samping itu, polisi juga mengenakan KUHP pasal 310 dan 311 tentang penghinaan secara tertulis.(okzon)
Tag :
Peristiwa