"Kasus dugaan korupsi pengadaan buku agama Buddha, dan buku penunjang lainnya Pendidikan anak usia dini (PAUD) dasar, dan menengah tahun 2012 pada Kemag, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, di Jakarta, Senin (3/11).
Kelima tersangka adalah Dirut PT Samuaraya Samson Sawangin, Dirut CV Kurnia Jaya Edi Sriyanto, dan pihak swasta lainnya Wilton Nabeat. Kemudian dua orang dari unsur Kemag yakni, mantan Dirjen Bimas Budha Joko Wuryanto, dan Direktur urusan Pendidikan Agama Buddha Heru Budi Santosa.
"Jadi, surat perintah penyidikan (sprindik) telah turun sejak tanggal 25 september 2014. Kecuali untuk tersangka Edi dan Wilton di bulan Oktober. Seluruh tersangka belum dikenakan penahanan," ujarnya.
Dikatakan, Joko Wuryanto selaku Dirjen Bimas Buddha mengarahkan panitia pengadaan buku untuk memenangkan yayasan dimana yang bersangkutan sebagai ketuanya.
"Setelah mengarahkan panitia, yang bersangkutan juga diduga menerima imbalan (kickback)" katanya.
Diketahui, pada 2013 KPK menjerat politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar serta putra kandungnya, Dendy Prasetya dalam perkara korupsi pengadaan Al Quran.
Zulkarnaen dipidana 15 tahun penjara, dan Dendy dikenakan pidana 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.(berita1)
Tag :
Hukum