Jurubicara Pusat Studi Tawanan
Palestina, Riyad Asyqar, Senin (3/11), menjelaskan bahwa keputusan
pemerintah penjajah Zionis dalam sidang pekanan hari Ahad (2/11),
mengamandemen aturan hukuman yang bertujuan memperketat hukuman pada
pelempar batu dan menuntut mereka tanpa perlu dibuktikan terjadinya
kerugian. Dengan aturan ini, “Penjajah Zionis akan diperbolehkan
menangkap anak-anak yang berusia antara 10-20 tahun, hanya karena
diklaim oleh pihak kepolisian sebagai salah satu warga yang melempar
batu ke patroli Zionis atau mobil pemukim pendatang Yahudi,” ungkap
Asyqar.
Dia menyatakan bahwa perubahan
aturan yang telah diajukan oleh Menteri Kehakiman Zionis Tzepi Levni,
ini sedang menunggu disetujui Komisi Perundang-undangan sebelum diambil
suara di parlemen Zionis, agar bisa dilaksanakan dan diberlakukan.
Aturan ini akan menjadikan anak-anak Palestina yang dituduh melakukan
pelemparan batu, bisa dikenai hukuman kurungan selama bertahun-tahun,
secara berlebihan.
Berdasarkan usulan draf UU
baru, aturan ini bertujuan membagi item pelanggaran pelemparan batu
menjadi dua level. Pertama tingkat dasar, dinyatakan siapa saja yang
dituduh melakukan pelemparan bisa dikurung selama 10 tahun. Level kedua
lebih keras hukumannya, pelaku pelemparan bisa dhukum kurungan selama 20
tahun bila terbukti melakukan pelemparan sehingga mengakibatkan luka
parah.
Perubahan aturan in dilakukan setelah militer dan polisi Zionis gagal menngendalikan konfrontasi yang terjadi di kota al Quds dan terhadap aksi-aksi pelemparan batu dan bom molotov terhadap serdadu dan pemukim Yahudi yang lewat di jalan-jalan al Quds, yang dalam beberapa pekan terakhir semakin meningkat, sebagai reaksi terhadap tindak kejahatan penjajah Zionis, terutama dengan meningkatnya aksi-aksi penyerbuan terhadap masjid al Aqsha(info palestina)
Tag :
palestina