"Saya kira mayoritas anggota DPR mau (gunakan
hak interpelasi)," kata Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Rabu (19/11).
Sekarang, lanjutnya, yang diperlukan hanyalah
seorang inisiator untuk memobilisasi dan mengorganisir anggota yang
pro-interpelasi. Menurutnya, hal tersebut tidak sulit lantaran untuk
menggulirkan hak interpelasi hanya perlu persetujuan 25 orang anggota
dewan saja.
"Tinggal siapa yang mau memobilisasi, motori,
jalankan agenda secara konkret. Membuat redaksi terus minta tanda
tangan. Jadi ini tinggal siapa yang mulai saja," ujar Yandri.
Selain interpelasi, Yandri menilai DPR perlu juga
menggunakan hak angket. Hal ini dilakukan untuk mengungkap
penyimpangan dalam tata kelola migas nasional.
"Itu (hak angket) lebih bagus menurut saya.
Selidiki, panggil Pertamaina, BPH Migas, pelaku sektor energi. Itu
bisa lebih mendalam," pungkas anggota Komisi II ini. (jpnn)
Tag :
Parlemen